Bea Meterai Belanja Online Rp10 Ribu Picu Keresahan Ekosistem Ekonomi Digital Indonesia

Jum'at, 17 Juni 2022 - 08:52 WIB
loading...
Bea Meterai Belanja...
Pemerintah saat ini tengah berencana menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital, tak terkecuali e-commerce. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah berencana menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital, tak terkecuali e-commerce. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, biaya yang dikenakan sebesar Rp 10 ribu.



Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan menilai, walaupun dapat dipahami sebagai langkah yang cukup rasional, kebijakan bea materai elektronik ini dapat menimbulkan keresahan bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia.

"Pengenaan bea materai elektronik atau e-materai untuk dokumen syarat dan ketentuan jangan sampai menghambat ekonomi digital . Menambah serangkaian pajak digital yang diberlakukan, tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah," kata Pingkan lewat keterangan tertulisnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (17/6/2022).

Disebutnya yang pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif, kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah. Sebab menurut Pingkan, sosialisasi yang memadai diperlukan supaya sejalan dengan upaya pemerintah dalam transformasi digital juga mencakup agenda digitalisasi ekonomi.

Seperti yang diketahui bersama bahwa pemerintah menargetkan masuknya 30 juta UMKM ke platform digital dan turut memanfaatkan platform e-commerce per tahun 2024.

“Jangan sampai kebijakan pengenaan bea materai elektronik ini, terutama pada dokumen Syarat & Ketentuan di platform e-commerce, justru memberi disinsentif pada onboarding process pelaku usaha tersebut ke ranah digital atau dengan kata lain menjadi barrier to entry bagi UMKM,” cetus Pingkan.

Kedua, Pingkan menuturkan, jika biaya operasional dan manfaatnya tidak diperhitungkan secara seksama, alih-alih meningkatkan pemasukan negara, kebijakan ini justru menghambat potensi penerimaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bertransaksi secara digital.



Padahal, lanjutnya, pemerintah tengah berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berfokus pada UMKM.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lebaran Tinggal Menghitung...
Lebaran Tinggal Menghitung Hari: Penuhi Semua Kebutuhan dengan Diskon Spesial hingga 50%
Pusat Data Senilai Rp4,8...
Pusat Data Senilai Rp4,8 T Mulai Pembangunan di Jantung Bisnis Jakarta
Beli Gadget lewat Online...
Beli Gadget lewat Online Makin Aman, Gak Pakai Drama
Bawa UMKM Naik Kelas,...
Bawa UMKM Naik Kelas, Peruri Mendorong Adopsi Teknologi Digital
Aplikasi hi by hibank...
Aplikasi hi by hibank Resmi Meluncur, Solusi Digitalisasi UMKM dalam Satu Genggaman
Mengajak Pelanggan Wujudkan...
Mengajak Pelanggan Wujudkan Bumi yang Lestari Sambil Belanja Online
Indonesia dan India...
Indonesia dan India Satukan Kekuatan Digital, Siap Taklukkan Pasar Global
Gaspol Belanja Saat...
Gaspol Belanja Saat Long Weekend, Manfaatkan Pay Day
Belanja Online Naik,...
Belanja Online Naik, Bisnis Layanan Fulfillment Tumbuh Double Digit di 2024
Rekomendasi
Sel kulit Manusia Diklaim...
Sel kulit Manusia Diklaim Diam-diam Berteriak untuk Berkomunikasi
Kapan Sidang Isbat Lebaran...
Kapan Sidang Isbat Lebaran 2025? Cek Jadwalnya di Sini
Struktur Piramida Berusia...
Struktur Piramida Berusia 2.200 Tahun Ditemukan di Gurun Yudea
Berita Terkini
Jaga Daya Beli, Pemerintah...
Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik
27 menit yang lalu
Menko AHY Lepas 200...
Menko AHY Lepas 200 Pemudik ke Jawa dan Sumatera
1 jam yang lalu
Pejabat Pemerintah Jadi...
Pejabat Pemerintah Jadi Komisaris Bank BUMN, Erick Thohir Kasih Penjelasan Begini
3 jam yang lalu
Menhan Dorong Percepatan...
Menhan Dorong Percepatan Produksi Becak Listrik oleh PT Len Industri
4 jam yang lalu
Terus Melesat, Harga...
Terus Melesat, Harga Emas Hari Ini Naik Rp16.000 ke Rp1.792.000 per Gram
4 jam yang lalu
Beban Usaha Naik, Garuda...
Beban Usaha Naik, Garuda Indonesia Catat Rugi Rp1,15 Triliun di 2024
6 jam yang lalu
Infografis
Kabar Gembira, Indonesia...
Kabar Gembira, Indonesia Dapat Tambahan Kuota 8 Ribu Jemaah Haji
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved