Dapat Suntikan Modal Rp500 Miliar, ITDC Fokus Garap Proyek KEK Mandalika
Rabu, 24 Juni 2020 - 22:52 WIB
loading...
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Nusa Tenggara Barat. Foto/Dok.
A
A
A
JAKARTA - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mendapatkan suntikan dana Rp500 miliar dari Pemerintah. Suntikan modal berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) ini tertuang dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi Covid-19.
Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer mengatakan, suntikan dana Rp500 miliar ini akan digunakan untuk penyelesaian proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Dana tersebut nantinya akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas penunjang di KEK Mandalika.
Sebut saja seperti pembangunan drainase sebesar Rp7,1 miliar, kemudian pekerjaan tanah dengan anggaran Rp28,7 miliar. Lalu dana PMN juga akan digunakan untuk perkerasan non aspal dengan anggaran sebesar Rp45,8 miliar.
Selanjutnya ada pekerjaan perkerasan aspal yang menelan anggaran Rp314,21 miliar, sedangkan untuk struktur sebesar Rp99,5 miliar. Yang terakhir adalah pengembalian kondisi dan pekerjaan minor sebesar Rp4,4 miliar.
"Nah di sini yang menjadi concern kami ada proyek yang masih on going di Mandalika," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (24/6/2020). Baca: Ajang MotoGP 2021 di Mandalika Bisa Serap 7.500 Tenaga Kerja
Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer mengatakan, suntikan dana Rp500 miliar ini akan digunakan untuk penyelesaian proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Dana tersebut nantinya akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas penunjang di KEK Mandalika.
Sebut saja seperti pembangunan drainase sebesar Rp7,1 miliar, kemudian pekerjaan tanah dengan anggaran Rp28,7 miliar. Lalu dana PMN juga akan digunakan untuk perkerasan non aspal dengan anggaran sebesar Rp45,8 miliar.
Selanjutnya ada pekerjaan perkerasan aspal yang menelan anggaran Rp314,21 miliar, sedangkan untuk struktur sebesar Rp99,5 miliar. Yang terakhir adalah pengembalian kondisi dan pekerjaan minor sebesar Rp4,4 miliar.
"Nah di sini yang menjadi concern kami ada proyek yang masih on going di Mandalika," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (24/6/2020). Baca: Ajang MotoGP 2021 di Mandalika Bisa Serap 7.500 Tenaga Kerja
Lihat Juga :