Dirut BPJAMSOSTEK Ingatkan Sanksi Denda hingga Penjara Bagi Perusahaan Nakal

Rabu, 22 Juni 2022 - 22:20 WIB
loading...
Dirut BPJAMSOSTEK Ingatkan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan beberapa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Sanksi yang dapat diberikan yang pertama sanksi administratif, sesuai PP 86 tahun 2013. Pertama peraturan tertulis, sanksi denda, yang ketiga tidak mendapatkan pelayanan tertentu," jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, dikutip Rabu (22/6/2022).



Dia menambahkan, selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU no 24 tahun 2011, di mana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar.

Anggoro menjelaskan jenis-jenis ketidakpatuhan oleh perusahaan yang berujung pada penindakan. Misalnya, perusahaan yang wajib mendaftar tapi belum mendaftar, perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerjanya, perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya, serta perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program.



"Beberapa contoh hasil dari pengawasan dan pemeriksaan yang terkena sanksi pidana, Direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan Rp432 juta,” ungkapnya.

“Lalu juga Disnakertrans Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa di Medan karena ada tunggakan Rp1,2 miliar dan juga PT Natatex didenda Rp940 juta karena menggelapkan dana BPJS," bebernya.



Menurut dia, itu merupakan beberapa hal yang dilakukan bersama dengan beberapa pihak sebagai bentuk penegakan kepatuhan dari perusahaan pemberi kerja atas kewajiban mereka membayar jaminan sosial ketenagakerjaan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lapor SPT Tahunan Terakhir...
Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
BPJS TK Gandeng Pemprov...
BPJS TK Gandeng Pemprov DKI Jakarta Donasikan 1.100 Porsi Makanan ke Pengungsi Banjir
PP Terbaru JKP dan JKK...
PP Terbaru JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Terbit, Ini Penjelasannya
Perusahaan Menunggak...
Perusahaan Menunggak Iuran, Siap-siap! Klaim JKP Tak Dibayar BPJSTK
Siap-siap! Iuran BPJS...
Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun
Dilema Usia Pensiun...
Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?
3 Kru tvOne yang Meninggal...
3 Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Kelola Dana Rp1.000 Triliun di 2026
Rekomendasi
Hakim yang Memimpin...
Hakim yang Memimpin Sidang Gugatan Jokowi Pernah Tangani Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bima
Cerita Pratu Egy dan...
Cerita Pratu Egy dan Praka Nofrian, Satgas TNI di Lebanon yang Terkena Ledakan dari Tank Israel
Luna Maya dan Maxime...
Luna Maya dan Maxime Bouttier Dipastikan Menikah Bulan Mei di Bali
Berita Terkini
Pentingnya Efisiensi...
Pentingnya Efisiensi dalam Pengiriman bagi Pebisnis Online
14 menit yang lalu
Kurangi Emisi Karbon,...
Kurangi Emisi Karbon, KAI Logistik Dorong Layanan Angkutan Barang via Kereta
31 menit yang lalu
IMF Pangkas Proyeksi...
IMF Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi AS Jadi 1,8%, Terparah di Antara Negara Maju
41 menit yang lalu
Lebih dari 1,2 Juta...
Lebih dari 1,2 Juta AgenBRILink Jangkau 88 Persen Wilayah Indonesia
1 jam yang lalu
Tingkatkan Layanan,...
Tingkatkan Layanan, Mandiri Tunas Finance Bekali Frontliner Bahasa Isyarat
1 jam yang lalu
Laba Bersih Unilever...
Laba Bersih Unilever Indonesia Melonjak 244,7% di Kuartal I-2025
2 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved