Dirut BPJAMSOSTEK Ingatkan Sanksi Denda hingga Penjara Bagi Perusahaan Nakal

Rabu, 22 Juni 2022 - 22:20 WIB
loading...
Dirut BPJAMSOSTEK Ingatkan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan beberapa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Sanksi yang dapat diberikan yang pertama sanksi administratif, sesuai PP 86 tahun 2013. Pertama peraturan tertulis, sanksi denda, yang ketiga tidak mendapatkan pelayanan tertentu," jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, dikutip Rabu (22/6/2022).

Baca juga: 23.000 Perusahaan Tidak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Dia menambahkan, selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU no 24 tahun 2011, di mana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar.

Anggoro menjelaskan jenis-jenis ketidakpatuhan oleh perusahaan yang berujung pada penindakan. Misalnya, perusahaan yang wajib mendaftar tapi belum mendaftar, perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerjanya, perusahaan tidak melaporkan upah yang sebenarnya, serta perusahaan yang hanya mengikuti sebagian program.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
12 Perusahaan Pelanggar...
12 Perusahaan Pelanggar Ketentuan Tenaga Kerja Asing Kena Denda Rp4,48 Miliar
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Peduli Sumatera Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp3,1 Miliar
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Rekomendasi
Israel Pecat Wakil Bos...
Israel Pecat Wakil Bos Mossad setelah Gagal Operasi Runtuhkan Rezim Iran
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
4 Alasan Iran Kembali...
4 Alasan Iran Kembali Gempur Israel, Ingin Tunjukkan Solidaritas ke Hizbullah
Berita Terkini
Diwarnai Penguatan 307...
Diwarnai Penguatan 307 Saham, IHSG Dibuka Berbalik Menghijau ke 5.344
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved