Pajak Karbon 2 Kali Gagal Eksekusi, Ini Alasan Sri Mulyani

Senin, 27 Juni 2022 - 15:36 WIB
loading...
Pajak Karbon 2 Kali Gagal Eksekusi, Ini Alasan Sri Mulyani
Pajak karbon dua kali gagal dieksekusi. FOTO/AP Photo/Martin Meissner
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menunda implementasi pajak karbon atau carbon tax yang semula direncanakan Juli 2022. Implementasi pajak karbon juga sempat direncanakan April 2022 tapi ditunda hingga Juli 2022.

"Pajak karbon ini perlu dikalkulasi penerapannya supaya berdampak positif, bukan hanya untuk domestik, tapi juga global," ujar Sri Mulyani saat rapat dengan Banggar DPR RI, di Jakarta, Senin (27/6/2022).


Pihaknya menunggu waktu yang tepat untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Sri Mulyani masih mempertimbangkan situasi domestik dan global, terlebih saat ini masih banyak negara yang mengalami krisis energi akibat kenaikan harga minyak mentah dunia.

"Namun peraturan dan regulasinya tetap kita susun, karena itu penting bahwa climate change merupakan concern yang penting bagi dunia dan terutama bagi kita sendiri," kata dia.



Dia juga menyampaikan kondisi terkini negara-negara di Eropa yang terpaksa menggunakan batu bara sebagai sumber energi karena Rusia sudah tidak lagi mengimpor minyak dan gas sebagai imbas dari sanksi ekonomi.

"Maka dari itu, kita perlu mempertimbangkan faktor tersebut. Hal-hal seperti ini harus kita kalkulasi secara sangat hati-hati terhadap policy - policy yang menyangkut energi termasuk di dalamnya pajak karbon, tetap akan kita terus rumuskan," pungkas Sri.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)