DPR Setujui PMN Waskita Karya Rp3 Triliun, Dirut: Beban Utang Masih Cukup Besar

Senin, 27 Juni 2022 - 20:21 WIB
loading...
DPR Setujui PMN Waskita Karya Rp3 Triliun, Dirut: Beban Utang Masih Cukup Besar
Utang PT Waskita Karya Tbk, atau WSKT tahun ini diperkirakan mencapai Rp79,12 triliun. Angka ini dicatatkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2022. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Utang PT Waskita Karya Tbk, atau WSKT tahun ini diperkirakan mencapai Rp79,12 triliun. Angka ini dicatatkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2022.



Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono menyebutkan, beban bunga perusahaan masih cukup besar dan memberatkan. Adapun utang Waskita Karya hingga akhir 2021 mencapai Rp88,1 triliun. Dengan pokok pinjaman dan bunga utang itu, pada tahun ini emiten konstruksi pelat merah ini diperkirakan masih akan mencatatkan rugi sebesar Rp1,11 triliun.

"Beban bunga masih cukup besar karena adanya beban utang sehingga rugi bersih sebesar Rp1,11 triliun (RKAP 2022). Total utang mengalami penurunan menjadi Rp79,12 triliun," ungkap Destiawan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (27/6/2022).

Tak hanya itu, aset perusahaan juga mengalami penurunan menjadi Rp 98,9 triliun. Pada 2021 lalu, emiten bersandi saham WSKT ini mencatatkan aset sebesar Rp103 triliun.

"Total utang utang mengalami penurunan menjadi Rp 79,12 triliun dan total ekuitas mengalami peningkatan Rp 19,5 triliun," kata dia.

Di lain sisi, WSKT mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2022 sebesar Rp 3 triliun. Anggaran inipun disetujui Komisi VI DPR. Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima mencatat PMN tersebut untuk merampungkan dua proyek tol yakni Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi.

"Komisi VI DPR memahami penjelasan PT Waskita Karya terkait realisasi penyertaan modal negara tahun 2021, serta mendorong PMN 2022 yang akan diterima dipergunakan sesuai peruntukannya, yaitu modal kerja penyelesaian proyek Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi," ungkap Bhima.



Meski begitu, Komisi VI memberikan beberapa catatan penting. Salah satunya, meminta manajemen WSKT agar mengawal secara ketat restrukturisasi utang perusahaan. Pasalnya, proses restrukturisasi dibiayai dengan menggunakan dana right issue, termasuk PMN.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2388 seconds (0.1#10.140)