Ada 40 Ribu Pengecer Resmi Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Begini Cara Ceknya

Selasa, 28 Juni 2022 - 17:19 WIB
loading...
Ada 40 Ribu Pengecer Resmi Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Begini Cara Ceknya
Pemerintah terus menggenjot pendistribusian minyak goreng curah rakyat (MGCR), dimana sudah ada 40.000 pengecer resmi yang tersebar di sejumlah titik. Begini cara mengetahui sebarannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus menggenjot pendistribusian minyak goreng curah rakyat (MGCR), salah satunya mengajak para pengecer untuk menjadi pengecer resmi. Seperti diketahui sosialisasi dan masa transisi membeli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi akan berlangsung selama dua minggu terhitung sejak Senin (27/6).



PIt. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimudin menjelaskan, hal itu supaya para pengecer dapat dengan mudah memperoleh pasokan minyak goreng curah sesuai harga pemerintah sehingga bisa menjual seharga Rp14.000 per liter.

"Kalau para pengecer jadi pengecer resmi, jadi enak bisa dapat barang murah dan dijualnya Rp14.000 per liter. Karena kan saat ini masyarakat sedang cari minyak goreng yang murah itu," kata Rachmat saat media briefing, Selasa (28/6/2022).

Lebih lanjut dia menerangkan, saat ini sudah ada 40.000 pengecer resmi yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Indonesia. Pemerintah berkomitmen akan terus menggenjot supaya jumlah pengecer resmi semakin bertambah.

"Saat ini kita sudah punya 40.000 pengecer resmi. Jumlah ini akan terus kita tambah. Jadi harapannya di setiap desa ada pengecer resmi," jelas Rachmat.



Sambung dia, bagi masyarakat yang saat ini ingin membeli minyak goreng curah rakyat, dapat mengecek lokasi pengecer melalui https://linktr.ee/minyakita).

Selain itu, Rachmat juga menjelaskan, dalam pembelian minyak goreng curah dibatasi sebanyak 10 liter per hari per NIK. Adapun alasan ditambahnya kuota per hari dari sebelumnya 2 liter menjadi 10 liter, mengingat kebutuhan masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Kita tahu kebutuhan masyarakat itu berbeda beda. Kebutuhan rumah tangga tak sebanyak dengan kebutuhan pelaku UMK. Karena melihat kebutuhan UMK, maka dari itu kami naikkan menjadi 10 liter per hari per NIK," papar Rachmat.

"Kita berharap kuota yang sebanyak ini sudah bisa mencukupi," tambahnya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2248 seconds (0.1#10.140)