Bank Mandiri Minta Titan Infra Energy Selesaikan Kredit Macet
Jum'at, 01 Juli 2022 - 14:35 WIB
loading...
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjadi salah satu kreditur pinjaman sindikasi ke PT Titan Infra Energy senilai USD450 juta. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kredit macet PT Titan Infra Energy, anak usaha dari Titan Group senilai USD450 juta kepada sejumlah kreditur sindikasi yang terdiri dari PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Credit Suisse, dan Trafigura belum menemukan titik terang.
Hingga tenggat waktu yang disepakati pada 30 Juni 2022 berlalu, para kreditur belum juga menerima proposal restrukturisasi kredit yang dijanjikan PT Titan Infra Energy. Padahal, sebelumnya perusahaan telah menegaskan komitmennya membuka kembali komunikasi untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditur.
Baca Juga: Bank Mandiri Rajai Kredit Sindikasi Dalam Negeri
VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mempertanyakan itikad baik Titan untuk menunaikan kewajibannya. Pasalnya, kata dia, sejak berhenti mencicil sesuai ketentuan yang berlaku pada Februari 2020, dan mendapat label kredit macet dari para kreditur pada Agustus 2020, hingga kini Titan tak kunjung melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan awal.
Bahkan, selama tiga tahun terakhir, kreditur sindikasi tidak pernah menerima laporan keuangan audited dari perusahaan batu bara ini. Sementara, operasional bisnis perusahaan tambang batu bara tersebut dinilai berlangsung normal di tengah badai pandemi Covid-19 yang menerpa negeri ini.
Hingga tenggat waktu yang disepakati pada 30 Juni 2022 berlalu, para kreditur belum juga menerima proposal restrukturisasi kredit yang dijanjikan PT Titan Infra Energy. Padahal, sebelumnya perusahaan telah menegaskan komitmennya membuka kembali komunikasi untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditur.
Baca Juga: Bank Mandiri Rajai Kredit Sindikasi Dalam Negeri
VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mempertanyakan itikad baik Titan untuk menunaikan kewajibannya. Pasalnya, kata dia, sejak berhenti mencicil sesuai ketentuan yang berlaku pada Februari 2020, dan mendapat label kredit macet dari para kreditur pada Agustus 2020, hingga kini Titan tak kunjung melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan awal.
Bahkan, selama tiga tahun terakhir, kreditur sindikasi tidak pernah menerima laporan keuangan audited dari perusahaan batu bara ini. Sementara, operasional bisnis perusahaan tambang batu bara tersebut dinilai berlangsung normal di tengah badai pandemi Covid-19 yang menerpa negeri ini.
Lihat Juga :