KKP Perluas Akses Ekspor bagi Perikanan Skala Kecil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) terus memperluas akses ekspor bagi perikanan skala kecil. Upaya penguatan sistem sertifikasi dan ketertelusuran pun didorong agar dapat memberikan kemudahan perikanan skala kecil.
Program ketertelusuran tersebut meliputi Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), Catch Document Scheme (CDS), Marine Stewardships Council (MSC) dan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan perikanan termasuk perikanan skala kecil dilakukan secara bertanggung jawab, memenuhi kaidah keberlanjutan dan tidak terkait Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUUF),” ungkap Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap Ridwan Mulyana dalam side event konferensi internasional United Nation Oceans Conference (UNOC) 2022 di Lisbon dikutip Senin (4/7/2022).
Ridwan menambahkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota hadir untuk memastikan bahwa kegiatan penangkapan ikan tidak mengarah pada kondisi lebih-tangkap (overfishing).
“Kuota untuk nelayan lokal akan diprioritaskan oleh pemerintah, baru kemudian dihitung kuota untuk keperluan industri dan non-komersial. Selain itu penyederhanaan proses bisnis perikanan juga dilakukan termasuk kemudahan perizinan, khususnya bagi usaha skala kecil menengah dan untuk nelayan kecil tidak perlu memiliki izin hanya terdaftar agar tetap terpantau,” ujarnya.
Ridwan juga menyampaikan apresiasi untuk peluncuran SeafoodMAP yang diprakarsai oleh GSSI dan mitranya termasuk UNIDO dan FAO sebagai platform digital yang memberikan penghargaan untuk perbaikan pengelolaan perikanan dan budi daya keberlanjutan yang mencakup perikanan skala kecil.
“Semoga SeafoodMAP dapat memberikan akses pasar yang lebih baik bagi perikanan Indonesia khususnya skala kecil dan menengah karena mereka menyumbang 70% produk perikanan Indonesia yang diperdagangkan,” imbuhnya.
Program ketertelusuran tersebut meliputi Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), Catch Document Scheme (CDS), Marine Stewardships Council (MSC) dan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).
“Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan perikanan termasuk perikanan skala kecil dilakukan secara bertanggung jawab, memenuhi kaidah keberlanjutan dan tidak terkait Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUUF),” ungkap Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap Ridwan Mulyana dalam side event konferensi internasional United Nation Oceans Conference (UNOC) 2022 di Lisbon dikutip Senin (4/7/2022).
Ridwan menambahkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota hadir untuk memastikan bahwa kegiatan penangkapan ikan tidak mengarah pada kondisi lebih-tangkap (overfishing).
“Kuota untuk nelayan lokal akan diprioritaskan oleh pemerintah, baru kemudian dihitung kuota untuk keperluan industri dan non-komersial. Selain itu penyederhanaan proses bisnis perikanan juga dilakukan termasuk kemudahan perizinan, khususnya bagi usaha skala kecil menengah dan untuk nelayan kecil tidak perlu memiliki izin hanya terdaftar agar tetap terpantau,” ujarnya.
Ridwan juga menyampaikan apresiasi untuk peluncuran SeafoodMAP yang diprakarsai oleh GSSI dan mitranya termasuk UNIDO dan FAO sebagai platform digital yang memberikan penghargaan untuk perbaikan pengelolaan perikanan dan budi daya keberlanjutan yang mencakup perikanan skala kecil.
“Semoga SeafoodMAP dapat memberikan akses pasar yang lebih baik bagi perikanan Indonesia khususnya skala kecil dan menengah karena mereka menyumbang 70% produk perikanan Indonesia yang diperdagangkan,” imbuhnya.
(uka)