Sandiaga dan Angela Bahas Pemulihan Parekraf Melalui Desa Wisata & Kampung Tematik dengan DPR RI

Selasa, 05 Juli 2022 - 15:32 WIB
loading...
Sandiaga dan Angela Bahas Pemulihan Parekraf Melalui Desa Wisata & Kampung Tematik dengan DPR RI
Kemenparekraf/Baparekraf membahas upaya pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui desa wisata dan kampung tematik dengan DPR RI komisi X. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) membahas upaya pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui desa wisata dan kampung tematik dengan DPR RI komisi X.

Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno dalam rapat yang dilaksanakan pada Senin, (4/7/2022) di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, mengatakan desa wisata dan kampung tematik sangat potensial untuk dijadikan solusi bagi pemulihan ekonomi pascapandemi.



Untuk itu, pengembangan desa wisata menjadi concern tersendiri termasuk salah satunya melalui Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) sebagai upaya mendongkrak performa desa wisata di tanah air. Pada 2022 misalnya, sudah ada 3.416 desa wisata yang mendaftar dari 34 provinsi untuk mengikuti ADWI. Sementara pada ADWI 2021 ada 1.831 desa wisata yang telah berpartisipasi dan tergabung dalam Jejaring Desa Wisata (Jadesta).

Penyelenggaraan ADWI 2022 berkolaborasi dengan berbagai mitra strategis untuk mengembangkan potensi desa wisata seperti BCA, BNI, ASTRA, dan perusahaan swasta lainnya, yang diharapkan menjadi semangat baru dan komitmen dari masyarakat desa yang terus ingin mengembangkan desanya agar lebih berdaya saing dan berkelanjutan.

“Desa wisata yang masuk dalam 50 besar ADWI 2022 terbukti memiliki daya tarik wisata yang variatif, dari mulai wisata religi, ekowisata, bahari, budaya, agrowisata, dan lainnya,” ujar Menparekraf Sandiaga.

Sementara itu, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angela Tanoesoedibjo menanggapi, rekomendasi Panja terkait wisata kampung tematik dan wisata tematik yang dinilai belum mempunyai dasar hukum perundang-undangan yang kuat.

Padahal wisata kampung tematik dan wisata tematik memerlukan regulasi sebagai dasar penganggaran pada APBN termasuk pedoman pelaksanaan terkait entitas, tema, kriteria, jalur pengembangan, indikator yang lebih terukur, konsistensi dan berkelanjutannya untuk mendukung pendanaan, pengelolaan, dan arah pengembangannya.

Wamenparekraf kemudian menekankan, bahwa Desa Wisata sudah masuk dalam arah kebijakan pembangunan desa terpadu dalam RPJMN 2020-2024 untuk menunjang percepatan pembangunan desa secara terpadu serta mendorong transformasi sosial, budaya dan ekonomi desa.

“Kementerian Pariwisata telah menerbitkan Buku Pedoman Desa Wisata (Edisi I) pada September 2019, yang dimutakhirkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Edisi II) pada Juni 2021 yang dapat digunakan sebagai pedoman seluruh stakeholder dalam membangun Desa Wisata di Indonesia,” ujar Wamenparekraf.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2145 seconds (0.1#10.140)