Kemenkeu Tetapkan Aturan Penempatan Uang Negara pada Empat Bank Umum Mitra

Jum'at, 26 Juni 2020 - 14:18 WIB
loading...
Kemenkeu Tetapkan Aturan Penempatan Uang Negara pada Empat Bank Umum Mitra
Gedung Kementerian Keuangan. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra. Saat ini, untuk tahap pertama, sudah ada 4 bank milik negara yang ditetapkan sebagai bank umum mitra oleh Kemenkeu yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN.

Hal ini dilakukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

"PMK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020," tulis keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Jangka waktu penempatan dana pada bank tersebut paling lama 6 bulan, dengan tingkat bunga paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara yang ditempatkan dalam Rekening Penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia.

Bank umum mitra memiliki kriteria yaitu izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum serta mempunyai kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia dengan mayoritas pemilik saham atau modal adalah warga negara atau badan hukum Indonesia atau pemerintah daerah.

Tidak hanya itu, bank umum mitra juga memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Pemulihan ekonomi yang terdampak Covid-19 membutuhkan berbagai kebijakan yang saling melengkapi. Untuk itulah PMK ini terbit, sebagai upaya untuk membantu pelaku usaha, khususnya di sektor riil, yang tidak dapat memanfaatkan insentif dalam rangka pemulihan ekonomi," tulis Kemenkeu.

Sumber dana kebijakan yang diberlakukan di PMK 70/2020 ini berasal dari kelebihan kas atau diperkirakan saldo rekening Kas Umum Negara melebihi kebutuhan pengeluaran pada periode tertentu.

Kebijakan ini juga yang merupakan bagian dari pengelolaan kas negara, dimana Menteri Keuangan dapat menggunakan kewenangannya selaku Bendahara Umum Negara.
(bon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2086 seconds (0.1#10.140)