Kemenkeu Tetapkan Aturan Penempatan Uang Negara pada Empat Bank Umum Mitra

Jum'at, 26 Juni 2020 - 14:18 WIB
loading...
Kemenkeu Tetapkan Aturan...
Gedung Kementerian Keuangan. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra. Saat ini, untuk tahap pertama, sudah ada 4 bank milik negara yang ditetapkan sebagai bank umum mitra oleh Kemenkeu yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN.

Hal ini dilakukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

"PMK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020," tulis keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Jangka waktu penempatan dana pada bank tersebut paling lama 6 bulan, dengan tingkat bunga paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara yang ditempatkan dalam Rekening Penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia.

Bank umum mitra memiliki kriteria yaitu izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum serta mempunyai kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia dengan mayoritas pemilik saham atau modal adalah warga negara atau badan hukum Indonesia atau pemerintah daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laba Bank Mandiri Naik...
Laba Bank Mandiri Naik 25% Jadi Rp28,5 Triliun di Semester I-2026
Purbaya Tolak Permintaan...
Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Mantan Ketua MK: Denda...
Mantan Ketua MK: Denda Rp11,4 Triliun Bermanfaat bagi Rakyat dan Negara
Efektif Kembalikan Uang...
Efektif Kembalikan Uang Negara, Kejagung Seperti Jalankan UU Perampasan Aset
Rekomendasi
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
23 Juta Orang Teken...
23 Juta Orang Teken Petisi Boikot Argentina di Piala Dunia, Presiden Milei Meradang
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Berita Terkini
Trump Getok Tarif Impor...
Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras
Pasokan Minyak Global...
Pasokan Minyak Global Semakin Ketat, India dan China Berebut Diskon dari Rusia
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved