5 Kebutuhan Masyarakat Indonesia yang Mendapat Subsidi Pemerintah

Rabu, 13 Juli 2022 - 15:34 WIB
loading...
A A A
2. Pupuk

Indonesia adalah negara agraris. Sebagian besar penduduknya bekerja pada sektor pertanian. Pada prosesnya, tak hanya bibit padi yang bagus, petani juga membutuhkan pupuk agar tanamannya bisa tumbuh dan menghasilkan barang yang bagus.

Dikutip dari laman Kementerian Pertanian Republik Indonesia, subsidi pupuk sudah diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No.70/MPP/Kep/2/2003 Tanggal 11 Februari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Dalam hal ini, Kementan tetap mengawasi jalannya subsidi pupuk melalui e-RDDK dan penerapan kartu tani. Untuk pendistribusiannya sendiri juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47, Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Jenis pupuk subsidi yang dimaksud tercatat dalam Pasal 3, yaitu pupuk Urea, SP-36, NPK, dan ZA dengan komposisi N :15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10. Semua pupuk subsidi harus memenuhi standar mutu nasional atau SNI.

Pemerintah menganggarkan dana subsidi pupuk sebesar Rp 25,3 triliun dalam APBN 2022. Nilai tersebut porsinya mencapai 34,7% dari total subsidi non-energi tahun ini yang sebesar Rp 72,9 triliun. Kendati begitu, anggaran subsidi pupuk tahun ini turun 13,06% dari 2021 (outlook) senilai Rp 29,1 triliun.

Besaran dana subsidi pupuk berfluktuasi. Realisasi belanja subsidi pupuk pada 2016 sebesar Rp 26,85 triliun dan terus mengalami peningkatan menjadi Rp 34,31 triliun pada 2019. Namun, pada 2020 turun menjadi Rp 31,1 triliun.

3. LPG 3 Kg

Awalnya subsidi LPG 3 Kg merupakan program peralihan penggunaan minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG). Program ini dimulai pada tahun 2007. Dikutip dari Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Sekjen DPR RI 2020, peralihan tersebut awalnya ditujukan untuk menekan angka subsidi minyak tanah.

Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan pemanfaatan energi yang bersih dan ramah lingkungan, khususnya untuk masyarakat yang tidak mampu.

Dasar hukumnya tercantum pada Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden No.5/2006 tentang kebijakan energi nasional, Perpres No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG tabung 3 Kg, serta Peraturan Menteri ESDM No.26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Rupiah Jeblok ke Rekor...
Rupiah Jeblok ke Rekor Terendah, Ekonomi RI dalam Bahaya?
DME Pengganti Elpiji,...
DME Pengganti Elpiji, Jalan Keluar Impor Energi atau Beban Baru APBN?
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Tepis Analisis JK, Misbakhun...
Tepis Analisis JK, Misbakhun Tegaskan Harga BBM Subsidi Aman hingga Akhir 2026
2 Oknum TNI Diduga Terlibat...
2 Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jabar dan Jateng
Rekomendasi
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
5 Fakta Kanada Lolos...
5 Fakta Kanada Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Singkirkan Afrika Selatan
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Berita Terkini
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved