5 Kebutuhan Masyarakat Indonesia yang Mendapat Subsidi Pemerintah

Rabu, 13 Juli 2022 - 15:34 WIB
loading...
A A A
2. Pupuk

Indonesia adalah negara agraris. Sebagian besar penduduknya bekerja pada sektor pertanian. Pada prosesnya, tak hanya bibit padi yang bagus, petani juga membutuhkan pupuk agar tanamannya bisa tumbuh dan menghasilkan barang yang bagus.

Dikutip dari laman Kementerian Pertanian Republik Indonesia, subsidi pupuk sudah diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No.70/MPP/Kep/2/2003 Tanggal 11 Februari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Dalam hal ini, Kementan tetap mengawasi jalannya subsidi pupuk melalui e-RDDK dan penerapan kartu tani. Untuk pendistribusiannya sendiri juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47, Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Jenis pupuk subsidi yang dimaksud tercatat dalam Pasal 3, yaitu pupuk Urea, SP-36, NPK, dan ZA dengan komposisi N :15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10. Semua pupuk subsidi harus memenuhi standar mutu nasional atau SNI.

Pemerintah menganggarkan dana subsidi pupuk sebesar Rp 25,3 triliun dalam APBN 2022. Nilai tersebut porsinya mencapai 34,7% dari total subsidi non-energi tahun ini yang sebesar Rp 72,9 triliun. Kendati begitu, anggaran subsidi pupuk tahun ini turun 13,06% dari 2021 (outlook) senilai Rp 29,1 triliun.

Besaran dana subsidi pupuk berfluktuasi. Realisasi belanja subsidi pupuk pada 2016 sebesar Rp 26,85 triliun dan terus mengalami peningkatan menjadi Rp 34,31 triliun pada 2019. Namun, pada 2020 turun menjadi Rp 31,1 triliun.

3. LPG 3 Kg

Awalnya subsidi LPG 3 Kg merupakan program peralihan penggunaan minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG). Program ini dimulai pada tahun 2007. Dikutip dari Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Sekjen DPR RI 2020, peralihan tersebut awalnya ditujukan untuk menekan angka subsidi minyak tanah.

Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan pemanfaatan energi yang bersih dan ramah lingkungan, khususnya untuk masyarakat yang tidak mampu.

Dasar hukumnya tercantum pada Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden No.5/2006 tentang kebijakan energi nasional, Perpres No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG tabung 3 Kg, serta Peraturan Menteri ESDM No.26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Resmi, Harga BBM Solar...
Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Tepis Analisis JK, Misbakhun...
Tepis Analisis JK, Misbakhun Tegaskan Harga BBM Subsidi Aman hingga Akhir 2026
2 Oknum TNI Diduga Terlibat...
2 Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jabar dan Jateng
Rekomendasi
Malaysia Tak Takut Ancaman...
Malaysia Tak Takut Ancaman AS, PM Anwar Ibrahim Tetap Akan Usir Seluruh Warga Israel
Viral, Beruang Besar...
Viral, Beruang Besar Ini Nangkring di Atas Tiang Listrik
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved