Kenaikan Upah Kalah Digugat Pengusaha, Serikat Buruh: Itu Ranahnya Pemerintah

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:52 WIB
loading...
Kenaikan Upah Kalah...
Merespons PTUN DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) UMP DKI 2022 sebesar Rp4.641.854. Serikat buruh menerangkan, hal itu sebenarnya ranah Pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dewan Pengupahan KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Sunardi mengatakan, kenaikan upah minimum untuk para pekerja sebetulnya adalah ranah pemerintah. Baik untuk kenaikan upah, penurunan upah adalah tanggung jawab pemerintah.

"Saya harus sampaikan, upah minimum itu ranahnya pemerintah sebenarnya, karena upah minimum itu untuk orang yang melamar kerja, itu harus naik," ujar Sunardi dalam Market Review IDXChanel, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. UMP DKI 2022 diputuskan sebesar Rp4.573.845.

UMP DKI 2022 sebelumnya digugat Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)menyebutkan, mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.

Dengan keputusan itu UMP DKI 2022 yang ditetapkan Gubernur sebesar Rp4.641.854 batal. Atau tidak ada kenaikan sebesar Rp225.667 (5,1%) dari UMP 2021.

Sunardi menjelaskan seharusnya pemerintah bisa melakukan rundingan antara pemerintah, pelaku usaha dan para pekerja sebelum merumuskan formula untuk kenaikan gaji.

"Kalau kita merujuk UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja) di klaster ketenagakerjaan, upah yang di atas upah minimum, itu dirundingkan, ini serikat pekerja disitu tidak memanfaatkan pasal itu," sambung Sunardi.

Baca Juga: Sah, Anies Terbitkan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854

Suanrdi menambahkan saat ini kondisi terkini terkait ketenaga pasca pandemi ini belum mulai bangkit pasca pandemi covid 19. Pemulihan ekonomi tengah berjalan, pemerintah perlu memperkuat pendapatan masyarakat.

Tujuannya agar bisa menjadi menopang daya beli masyarakat bawah yang selama pandemi perlahan tergerus. Apalagi pasca pandemi ini muncul acakan krisis global yang memicu Inflasi, oleh karenya perlu bantalan ekonomi yang kuat untuk masyarakat.

"Saya sebagai serikat pekerja, kalau diturunkan menjadi persoalan, ini harus ada alternatif, ini harus memanggil APINDO, kalau diturunkan, ini dampaknya akan luar biasa," lanjut Sunardi.

"Karena di satu sisi situasi politik juga sedang hangat hangatnya, sebaiknya, ini harus ada win win solution, kalau pekerja tidak bisa diturunkan, ini menjadi tanggung jawab gubernur," pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
50.000 Buruh Bakal Demo...
50.000 Buruh Bakal Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Rekomendasi
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved