Ini 11 Negara dengan Pajak Bandara Termahal di Dunia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah negara menerapkan pajak bandara (airport tax) yang terbilang termahal dibandingkan negara-negara lainnya di dunia. Merujuk pada pengertiannya, pajak bandara diartikan sebagai jenis biaya tambahan yang dikenakan pada penumpang ketika berada di bandara.
Pada pelaksanaannya, pajak bandara ini memiliki pro dan kontra. Dalam laporan UHY Hacker Young, ditemukan beberapa fakta bahwa pajak ini cukup berpengaruh pada sektor pariwisata dan bisa menghambat daya saing ekonomi.
Alasannya adalah karena ada beberapa negara yang mematok pajak bandara ini terlalu tinggi. Hal ini membuat para pelancong berpikir dua kali untuk singgah di negara tersebut.
Melansir dari situs Airport Technology, berikut negara yang menerapkan pajak bandara termahal di dunia:
1. Inggris
Air Passenger Duty (APD) di Inggris menjadi pajak bandara termahal di dunia. Pertama kali dikenalkan pada tahun 1994, kala itu APD digunakan sebagai bentuk pembayaran biaya lingkungan dari perjalanan udara. Akan tetapi, biayanya telah meningkat sekitar 824% pada tahun 2015.
Awalnya, APD hanya dikenakan sekitar 5 pounsterling untuk penerbangan jarak pendek dan 10 pounsterling untuk penerbangan jarak jauh. Namun, pajak bandara ini kemudian merangkak naik menjadi 13 pounsterling untuk kelas ekonomi dan 26 pounsterling untuk kelas lainnya.
Selain itu, bagi penumpang yang terbang lebih dari 2.000 mil dikenakan 73 pounsterling untuk kelas ekonomi hingga 146 pounsterling untuk kelas lainnya. Karena dianggap terlalu mahal, Perdana Menteri Inggris kala itu Theresa May mendapat tekanan dari CEO maskapai penerbangan untuk menghapus pajak tersebut.
2. Australia
Biaya Passenger Movement Change (PMC) milik Australia juga menjadi salah satu yang termahal di dunia. Tarif sebesar 55 dolar Australia dikenakan pada penumpang yang meninggalkan negara itu melalui penerbangan internasional.
Pajak tersebut pertama kali muncul pada 1995. PMC ini menggantikan pajak keberangkatan yang sebelumnya digunakan untuk mengimbangi biaya pemeriksaan bea cukai dan imigrasi bagi pemerintah.
Pada tahun 2019, Australia menempati peringkat 127 dari 140 negara dalam hal pajak tiket dan biaya bandara. Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) berpendapat bahwa penghapusan tarif akan membawa keuntungan pariwisata senilai 1,7 miliardolar Australia ke Negeri Kanguru tersebut.
3. Rusia
Menurut studi dari UHY pada tahun 2019, pajak bandara paling mahal untuk penerbangan jarak jauh dimiliki oleh Rusia. Bagi penumpang yang hendak melakukan penerbangan jauh harus merogoh kocek hingga USD272. Sedangkan untuk jarak pendek dikenakan USD52.
Ketua UHY Ladislav Hornan menyatakan bahwa Rusia sedang merencanakan pengurangan sementara untuk pajak bandara. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tekanan pada industri penerbangan yang tengah berada dalam keadaan tidak bagus.
4. Republik Dominika
Republik Dominika mengenakan pajak bandara yang cukup tinggi untuk mendanai industri pariwisatanya. Penumpang diharuskan membayar biaya infrastruktur bandara senilai USD33. Selain itu, dikenakan pula biaya otoritas bandara senilai USD30 dan pajak keberangkatan senilai USD20.
5. Bahama
Berkunjung ke Bahama membuat pengunjung harus membayar pajak bandara sebesar USD140. Untuk tujuan Karibia, penumpang juga dibebankan biaya fasilitas bandara sebesar USD34, pajak keberangkatan penumpang senilai USD29 dan biaya keamanan dari USD3 hingga USD13.
6. Jerman
Pajak transportasi udara Jerman mulai berlaku sejak Januari 2011. Keberangkatan jarak pendek dibebankan biaya USD8,39 per penumpang, jarak menengah sebesar USD26, dan jarak jauh dibebankan senilai USD47.
Menurut BDL, konsorsium penyedia layanan transportasi Jerman, sejak diberlakukannya pajak tersebut, negara telah mengalami penurunan jumlah penumpang. Serta peningkatan keberangkatan dari bandara di negara-negara tetangga.
7. Norwegia
Pada Juni 2020, Norwegia memperkenalkan pajak bandara untuk penerbangan domestik dan internasional. Biayanya adalah sekitar USD9,60. Pemberlakuan ini langsung mendapat respons keras dari asosiasi penerbanga terbesar di Eropa, Airlines for Europe (A4E).
Mereka beranggapan bahwa kebijakan ini akan mengurangi pengguna transportasi udara sebesar 5% setiap tahunnya. Selain itu, analis IATA juga menyebut hal ini akan mengurangi output dari sektor penerbangan Norwegia sebesar USD167 juta.
8. Qatar
Pada musim panas 2020, Qatar membuat kebijakan baru berupa pengenaan pajak bandara. Kala itu, kebijakan ini diambil untuk menambah penghasilan baru di tengah penurunan harga minyak. Pada peraturan tersebut, setiap penumpang akan dikenakan biaya sekitar USD9,20 untuk menggunakan fasilitas bandara di Qatar.
9. Yunani
Pada 2017, Yunani meningkatkan tarif atau biaya pada penumpang yang berangkat dari 14 bandara regionalnya. Dari awalnya sebesar USD14,20 menjadi USD14,54. Rencananya, hasil dari kebijakan ini akan diinvestasikan untuk infrastruktur sebagai bagian dari skema modernisasi negara yang membutuhkan biaya hingga USD368 juta. Selain itu, pemerintah Yunani juga tidak menutup kemungkinan bahwa pada tahun-tahun selanjutnya tarif bisa mengalami kenaikan lagi.
10. Italia
Pada awal 2020, pemerintah Italia menaikan pajak penumpang sebesar USD2,80. Hal ini dilakukan tanpa konsultasi terlebih dahulu kepada IATA. Akibatnya, penumpang yang berangkat dari Bandara dekat Roma harus membayar pajak USD11. Kemudian, bagi penumpang yang terbang di seluruh bandara di Italia dikenakan USD10.
11. Jamaika
Pajak keberangkatan penumpang di Jamaika meningkat sebesar 75% dari USD20 menjadi USD35 pada Juni 2019. Hal ini berlaku untuk semua jenis penerbangan dari negara tersebut. Selain pajak keberangkatan, penumpang juga dikenakan biaya pendaratan sebesar USD20 yang secara resmi disebut sebagai biaya peningkatan pariwisata.
Sementara itu, di Indonesia beberapa bandara mengalami kenaikan tarif pajak bandara per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Sultan Hassanudin, Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Syamsudin Noor, Bandar Udara Internasional Lombok, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Internasional Frans Kaisiepo dan Bandara Sentani Jayapura.
Sedangkan, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing sebesar 41% dan 30% menjadi Rp119.880 dan Rp168.720. Kenaikan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022.
Pada pelaksanaannya, pajak bandara ini memiliki pro dan kontra. Dalam laporan UHY Hacker Young, ditemukan beberapa fakta bahwa pajak ini cukup berpengaruh pada sektor pariwisata dan bisa menghambat daya saing ekonomi.
Alasannya adalah karena ada beberapa negara yang mematok pajak bandara ini terlalu tinggi. Hal ini membuat para pelancong berpikir dua kali untuk singgah di negara tersebut.
Melansir dari situs Airport Technology, berikut negara yang menerapkan pajak bandara termahal di dunia:
1. Inggris
Air Passenger Duty (APD) di Inggris menjadi pajak bandara termahal di dunia. Pertama kali dikenalkan pada tahun 1994, kala itu APD digunakan sebagai bentuk pembayaran biaya lingkungan dari perjalanan udara. Akan tetapi, biayanya telah meningkat sekitar 824% pada tahun 2015.
Awalnya, APD hanya dikenakan sekitar 5 pounsterling untuk penerbangan jarak pendek dan 10 pounsterling untuk penerbangan jarak jauh. Namun, pajak bandara ini kemudian merangkak naik menjadi 13 pounsterling untuk kelas ekonomi dan 26 pounsterling untuk kelas lainnya.
Selain itu, bagi penumpang yang terbang lebih dari 2.000 mil dikenakan 73 pounsterling untuk kelas ekonomi hingga 146 pounsterling untuk kelas lainnya. Karena dianggap terlalu mahal, Perdana Menteri Inggris kala itu Theresa May mendapat tekanan dari CEO maskapai penerbangan untuk menghapus pajak tersebut.
2. Australia
Biaya Passenger Movement Change (PMC) milik Australia juga menjadi salah satu yang termahal di dunia. Tarif sebesar 55 dolar Australia dikenakan pada penumpang yang meninggalkan negara itu melalui penerbangan internasional.
Pajak tersebut pertama kali muncul pada 1995. PMC ini menggantikan pajak keberangkatan yang sebelumnya digunakan untuk mengimbangi biaya pemeriksaan bea cukai dan imigrasi bagi pemerintah.
Pada tahun 2019, Australia menempati peringkat 127 dari 140 negara dalam hal pajak tiket dan biaya bandara. Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) berpendapat bahwa penghapusan tarif akan membawa keuntungan pariwisata senilai 1,7 miliardolar Australia ke Negeri Kanguru tersebut.
3. Rusia
Menurut studi dari UHY pada tahun 2019, pajak bandara paling mahal untuk penerbangan jarak jauh dimiliki oleh Rusia. Bagi penumpang yang hendak melakukan penerbangan jauh harus merogoh kocek hingga USD272. Sedangkan untuk jarak pendek dikenakan USD52.
Ketua UHY Ladislav Hornan menyatakan bahwa Rusia sedang merencanakan pengurangan sementara untuk pajak bandara. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tekanan pada industri penerbangan yang tengah berada dalam keadaan tidak bagus.
4. Republik Dominika
Republik Dominika mengenakan pajak bandara yang cukup tinggi untuk mendanai industri pariwisatanya. Penumpang diharuskan membayar biaya infrastruktur bandara senilai USD33. Selain itu, dikenakan pula biaya otoritas bandara senilai USD30 dan pajak keberangkatan senilai USD20.
5. Bahama
Berkunjung ke Bahama membuat pengunjung harus membayar pajak bandara sebesar USD140. Untuk tujuan Karibia, penumpang juga dibebankan biaya fasilitas bandara sebesar USD34, pajak keberangkatan penumpang senilai USD29 dan biaya keamanan dari USD3 hingga USD13.
6. Jerman
Pajak transportasi udara Jerman mulai berlaku sejak Januari 2011. Keberangkatan jarak pendek dibebankan biaya USD8,39 per penumpang, jarak menengah sebesar USD26, dan jarak jauh dibebankan senilai USD47.
Menurut BDL, konsorsium penyedia layanan transportasi Jerman, sejak diberlakukannya pajak tersebut, negara telah mengalami penurunan jumlah penumpang. Serta peningkatan keberangkatan dari bandara di negara-negara tetangga.
7. Norwegia
Pada Juni 2020, Norwegia memperkenalkan pajak bandara untuk penerbangan domestik dan internasional. Biayanya adalah sekitar USD9,60. Pemberlakuan ini langsung mendapat respons keras dari asosiasi penerbanga terbesar di Eropa, Airlines for Europe (A4E).
Mereka beranggapan bahwa kebijakan ini akan mengurangi pengguna transportasi udara sebesar 5% setiap tahunnya. Selain itu, analis IATA juga menyebut hal ini akan mengurangi output dari sektor penerbangan Norwegia sebesar USD167 juta.
8. Qatar
Pada musim panas 2020, Qatar membuat kebijakan baru berupa pengenaan pajak bandara. Kala itu, kebijakan ini diambil untuk menambah penghasilan baru di tengah penurunan harga minyak. Pada peraturan tersebut, setiap penumpang akan dikenakan biaya sekitar USD9,20 untuk menggunakan fasilitas bandara di Qatar.
9. Yunani
Pada 2017, Yunani meningkatkan tarif atau biaya pada penumpang yang berangkat dari 14 bandara regionalnya. Dari awalnya sebesar USD14,20 menjadi USD14,54. Rencananya, hasil dari kebijakan ini akan diinvestasikan untuk infrastruktur sebagai bagian dari skema modernisasi negara yang membutuhkan biaya hingga USD368 juta. Selain itu, pemerintah Yunani juga tidak menutup kemungkinan bahwa pada tahun-tahun selanjutnya tarif bisa mengalami kenaikan lagi.
10. Italia
Pada awal 2020, pemerintah Italia menaikan pajak penumpang sebesar USD2,80. Hal ini dilakukan tanpa konsultasi terlebih dahulu kepada IATA. Akibatnya, penumpang yang berangkat dari Bandara dekat Roma harus membayar pajak USD11. Kemudian, bagi penumpang yang terbang di seluruh bandara di Italia dikenakan USD10.
11. Jamaika
Pajak keberangkatan penumpang di Jamaika meningkat sebesar 75% dari USD20 menjadi USD35 pada Juni 2019. Hal ini berlaku untuk semua jenis penerbangan dari negara tersebut. Selain pajak keberangkatan, penumpang juga dikenakan biaya pendaratan sebesar USD20 yang secara resmi disebut sebagai biaya peningkatan pariwisata.
Sementara itu, di Indonesia beberapa bandara mengalami kenaikan tarif pajak bandara per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Sultan Hassanudin, Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Syamsudin Noor, Bandar Udara Internasional Lombok, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Internasional Frans Kaisiepo dan Bandara Sentani Jayapura.
Sedangkan, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing sebesar 41% dan 30% menjadi Rp119.880 dan Rp168.720. Kenaikan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022.
(fai)