Pacu Digitalisasi Perpajakan, Mulai 2024 Bayar Pajak Akan Serba Online
Rabu, 20 Juli 2022 - 09:02 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyebut tujuan dari digitalisasi adalah untuk mempermudah WP dalam melakukan atau melaksanakan kewajibannya kepada negara yakni membayar pajak.
Digitalisasi perpajakan ini juga diterapkan saat pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II di mana seluruh prosesnya mampu secara otomasi.
Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Selesai, 11 Crazy Rich RI Ikut Pengampunan Pajak
Suryo membeberkan, selama PPS berlangsung tidak ada WP yang datang secara langsung ke kantor pajak dan mengantre untuk menyampaikan formulir PPS.
Menurut dia, PPS yang berakhir pada Juni 2022 ini pun berhasil mengingat realisasinya lebih tinggi dibanding target yang ditetapkan yaitu mencapai Rp61 triliun.
Digitalisasi perpajakan ini juga diterapkan saat pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II di mana seluruh prosesnya mampu secara otomasi.
Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Selesai, 11 Crazy Rich RI Ikut Pengampunan Pajak
Suryo membeberkan, selama PPS berlangsung tidak ada WP yang datang secara langsung ke kantor pajak dan mengantre untuk menyampaikan formulir PPS.
Menurut dia, PPS yang berakhir pada Juni 2022 ini pun berhasil mengingat realisasinya lebih tinggi dibanding target yang ditetapkan yaitu mencapai Rp61 triliun.
Lihat Juga :