NIK Resmi Jadi NPWP, Begini Format Barunya
Kamis, 21 Juli 2022 - 13:30 WIB
loading...
Penyatuan integrasi satu data mulai berlaku 14 Juli 2022. FOTO/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menyatukan nomor induk kependudukan menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak. Penyatuan integrasi satu data mulai berlaku 14 Juli 2022. Integrasi nomor pokok wajib pajak tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
"Penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh di layanan Ditjen Pajak maupun kepentingan administrasi pihak lain mulai 1 Januari 2024 di mana coretax sudah beroperasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam pernyataan tertulis, di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Bayar Pajak Kian Mudah, 19 Juta NIK Sudah Terdaftar jadi NPWP
Menurut dia NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai 31 Desember 2023 yang salah satunya login ke aplikasi pajak.go.id. Neil menjelaskan untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum sepadan dengan data kependudukan. "Misalnya, alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dan atau saluran lainnya," jelas Neil.
"Penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh di layanan Ditjen Pajak maupun kepentingan administrasi pihak lain mulai 1 Januari 2024 di mana coretax sudah beroperasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam pernyataan tertulis, di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Bayar Pajak Kian Mudah, 19 Juta NIK Sudah Terdaftar jadi NPWP
Menurut dia NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai 31 Desember 2023 yang salah satunya login ke aplikasi pajak.go.id. Neil menjelaskan untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum sepadan dengan data kependudukan. "Misalnya, alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dan atau saluran lainnya," jelas Neil.
Lihat Juga :