Kominfo Cabut Soal Disinformasi Kandungan BPA Galon AMDK
loading...
A
A
A
Bisfenol A sendiri merupakan zat kimia yang menjadi bahan baku (prekursor) plastik keras (polikarbonat). Jenis plastik ini, kini lazim dipakai sebagai material bangunan seperti atap garasi dan pagar. Pada kondisi tertentu, BPA dapat bermigrasi dari kemasan plastik keras ke dalam pangan yang dikemasnya.
Banyak penelitian ilmiah menunjukkan Bisfenol A berdampak terhadap kesehatan melalui mekanisme gangguan hormon, khususnya hormon estrogen. Alhasil, BPA berkorelasi dengan gangguan sistem reproduksi, baik pada pria maupun wanita, diabetes, obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, perkembangan kesehatan mental, autisme, dan Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).
Penny mengatakan, regulasi ini semata-mata bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari potensi paparan zat berbahaya dan kepentingan pelaku usaha dari tuntutan hukum di kemudian hari. Jika ditetapkan, regulasi ini juga hanya berlaku untuk AMDK yang mempunyai izin edar, sehingga tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang.
Melalui peraturan itu, BPOM berharap ke depan pelaku usaha bisa berinovasi, sehingga akan muncul produk-produk AMDK yang lebih aman dan bermutu. Inovasi ini pada gilirannya akan menguntungkan masyarakat sebagai konsumen AMDK. Sementara itu, FMCG Insights, organisasi yang bergerak mengawasi mutu, keamanan, dan kesehatan produk makanan dan minuman dalam kemasan, menyambut baik pencabutan label hoax (disinformasi) oleh Kemenkominfo.
Selama ini, menurut FMCG Insights, label Disinformasi di situs web Kominfo terus digunakan pihak-pihak tertentu yang mencoba menolak kebijakan BPOM tentang pengaturan pelabelan Bisfenol A terhadap produk AMDK.
"Mereka sampai pada tingkat menghakimi siapa saja yang membicarakan potensi bahaya Bisfenol A pada galon isi ulang sebagai penyebar hoaks, padahal wacana BPA adalah diskursus ilmiah, baik pada tataran akademis maupun publik," kata Koordinator Advokasi FMCG Insights, Willy Hanafi, Kamis (21/7/2022).
Willy selanjutnya berharap, dengan pencabutan label Disinformasi oleh Kemenkominfo itu, publik konsumen bisa memperoleh haknya untuk mendapatkan informasi yang objektif tentang bahaya Bisfenol A tanpa harus ditakut-takuti dengan label Disinformasi apalagi Hoaks. "Semoga dengan pencabutan ini, ruang diskusi publik terkait potensi bahaya Bisfenol A menjadi sehat dan objektif," pungkas Willy.
Banyak penelitian ilmiah menunjukkan Bisfenol A berdampak terhadap kesehatan melalui mekanisme gangguan hormon, khususnya hormon estrogen. Alhasil, BPA berkorelasi dengan gangguan sistem reproduksi, baik pada pria maupun wanita, diabetes, obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, perkembangan kesehatan mental, autisme, dan Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).
Penny mengatakan, regulasi ini semata-mata bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari potensi paparan zat berbahaya dan kepentingan pelaku usaha dari tuntutan hukum di kemudian hari. Jika ditetapkan, regulasi ini juga hanya berlaku untuk AMDK yang mempunyai izin edar, sehingga tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang.
Melalui peraturan itu, BPOM berharap ke depan pelaku usaha bisa berinovasi, sehingga akan muncul produk-produk AMDK yang lebih aman dan bermutu. Inovasi ini pada gilirannya akan menguntungkan masyarakat sebagai konsumen AMDK. Sementara itu, FMCG Insights, organisasi yang bergerak mengawasi mutu, keamanan, dan kesehatan produk makanan dan minuman dalam kemasan, menyambut baik pencabutan label hoax (disinformasi) oleh Kemenkominfo.
Selama ini, menurut FMCG Insights, label Disinformasi di situs web Kominfo terus digunakan pihak-pihak tertentu yang mencoba menolak kebijakan BPOM tentang pengaturan pelabelan Bisfenol A terhadap produk AMDK.
"Mereka sampai pada tingkat menghakimi siapa saja yang membicarakan potensi bahaya Bisfenol A pada galon isi ulang sebagai penyebar hoaks, padahal wacana BPA adalah diskursus ilmiah, baik pada tataran akademis maupun publik," kata Koordinator Advokasi FMCG Insights, Willy Hanafi, Kamis (21/7/2022).
Willy selanjutnya berharap, dengan pencabutan label Disinformasi oleh Kemenkominfo itu, publik konsumen bisa memperoleh haknya untuk mendapatkan informasi yang objektif tentang bahaya Bisfenol A tanpa harus ditakut-takuti dengan label Disinformasi apalagi Hoaks. "Semoga dengan pencabutan ini, ruang diskusi publik terkait potensi bahaya Bisfenol A menjadi sehat dan objektif," pungkas Willy.
(nng)