Menteri ATR/BPN Beberkan 3 Masalah Pertanahan: Sertifikat Ganda hingga Tumpang Tindih Lahan

Selasa, 26 Juli 2022 - 16:37 WIB
loading...
Menteri ATR/BPN Beberkan 3 Masalah Pertanahan: Sertifikat Ganda hingga Tumpang Tindih Lahan
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menjelaskan, setidaknya ada 3 masalah lahan yang marak terjadi saat ini di masyarakat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menjelaskan, setidaknya ada 3 masalah lahan yang ada saat ini terjadi. Hal itu diketahui usai Menteri ATR/BPN melakukan kunjungan lapangan ke beberapa daerah.



Meski demikian Menteri Hadi menjanjikan, dalam waktu dekat bakal membereskan masalah tersebut. Pertama, diungkapkan olehnya bahwa saat ini terjadi sengketa tumpang tindih tanah antara HGU (Hak Guna Usaha) Perusahaan dengan masyarakat.

Kedua adanya tumpang tindih tanah masyarakat dengan tanah milik perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) seperti misalnya PTPN, seperti yang terjadi di Medan. Ketiga adanya tumpang tindih tanah masyarakat dengan masyarakat.

"Yang paling banyak kasus dari laporan-laporan tersebut adalah wilayah riau, kemudian Sumut, dan Jambi. Baru saja kita juga mendapatkan hasil Pansus DPRD Provinsi Jambi ada beberapa masalah dari 100 atau lebih dari 200 laporan ke pansus, ada 6 yang harus ditangani BPN," kata Menteri Hadi pada konferensi persnya di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut Menteri Hadi menjelaskan, yang juga kerap terjadi adalah kasus sertifikat ganda. Jadi satu bidang tanah, memilki dua sertifikat yang keduanya dikeluarkan oleh BPN wilayah setempat.

"Kita turun di lapangan, ternyata terjadi duplikasi, banyak kejanggalan yang kita temukan dan sekarang dalam proses penyelesaian masalah tersebut," lanjut Hadi.

Menurutnya kejadian tersebut banyak terjadi, salah satu contohnya yang terjadi di wilayah Depok. Ketika tanah masyarakat sudah memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh BPN wilayah setempat, namun datang perusahaan pelat merah, PT PP Properti yang juga memiliki sertifikat di bidang tanah tersebut.



Sehingga atas dasar tersebut, lahan milik warga yang diketahui lebih dulu memiliki sertifikat harus mengalami penggusuran oleh PT PP Properti untuk keperluan pembangunan.

"Permasalahan ini banyak terjadi di masyarakat, oleh sebab itu, kami saat ini melaksanakan Rakernas (Rapat Kerja Nasional) supaya mengantisipasi agar tidak terjadi permasalahan yang sama di masyarakat," kata Hadi.

Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Harry Prihatono menambahkan saat ini kasus sertifikat ganda yang terjadi di Depok, Jawa Barat sudah diambil alih oleh kantor pusat. "Sekarang ini sudah dalam penanganan tim khusus oleh Polresta Depok," pungkasnya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1943 seconds (0.1#10.140)