Siapa Pencetus Istilah Citayam Fashion Week? Begini Kata DJKI Kemenkumham

Selasa, 26 Juli 2022 - 17:03 WIB
loading...
Siapa Pencetus Istilah Citayam Fashion Week? Begini Kata DJKI Kemenkumham
Citayam Fashion Week kini menjadi rebutan sebagian pelaku industri kreatif di Tanah Air yang ingin menjadikannya brand bisnis, siapakah pencetusnya?. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Citayam Fashion Week kini menjadi rebutan sebagian pelaku industri kreatif di Tanah Air. Tidak tanggung-tanggung mereka pun berupaya menjadikan Citayam Fashion Week sebagai merek bisnis .

Ada tiga pihak yang tercatat sebagai pemohon atau mereka yang mendaftarkan brand Citayam Fashion Week di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebelumnya ada empat pihak, sebelum Indigo Aditya Nugroho memutuskan legowo.



Kini, tersisa tiga pihak yang belum mengikuti jejak Indigo. Mereka adalah Daniel Handoko Santoso, PT Tekstile Industri Palka, dan PT Tiger Wong Entertainment, perusahaan milik artis Baim Wong.

Langkah ingin mematenkan Citayam Fashion Week sebagai merek bisnis pun mendapat sorotan dan kritikan banyak pihak. Lantaran, kata itu menjadi istilah umum yang digunakan masyarakat.

Lantas, siapa pencetus istilah Citayam Fashion Week?

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Kurniaman Telaumbanua menyebut, pencetus Citayam Fashion Week belum teridentifikasi hingga kini. Pernyataan ini sejalan dengan penggunaannya secara serentak di sejumlah platform media sosial beberapa waktu lalu.

Viralnya istilah Citayam Fashion Week pun mendorong beberapa pelaku kreatif yang berupaya mematenkan istilah ini sebagai merek bisnisnya. Kurniaman menegaskan istilah ini harusnya digunakan secara kolektif, tanpa dimonopoli pihak tertentu saja.

"Kita sarankan kalau bisa ini (Citayam Fashion Week) jadi kolektif saja," ungkap Kurniaman dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).

Meski begitu, DJKI Kemenkumham pun, lanjut Kurniaman, menyarankan agar dibentuk perkumpulan atau badan hukum. Kemudian, perkumpulan atau badan hukum tersebut yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week. "Sehingga bisa mendapatkan manfaat dari keadaan ini," ungkap Kurniaman.

Senada, Plt Dirjen Kekayaan intelektual DJKI, Razilu mencatat, permohonan merek setiap orang atau badan hukum berhak mengajukannya, sepanjang menjadi hak gunanya. Namun hal ini berbeda dengan Citayam Fashion Week yang telah menjadi kata umum di masyarakat belakangan ini.

"Kalau memang tidak berhak atas satu merek yang diajukan, kemudian terlanjur diajukan lebih baik ditarik kembali agar masalah ini tidak menjadi polemik yang berkelanjutan," tutur Razilu.



Razilu mencatat ada tahapan-tahapan saat mengajukan permohonan merek. Pertama, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari, lalu melakukan publikasi 2 bulan untuk menerima masukan dari publik. Dalam jangka waktu ini, DJKI akan menerima semua argumen atau penolakan publik yang didasarkan pada argumentasi dan data konkrit.

"Dipublikasi ini selama 2 bulan ini untuk menerima tanggapan dari publik, jadi siapa aja ketika dipublikasi bisa mengajukan opsi kepada kita atau keberatan. Semua pihak bisa mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas. Jangan juga tanpa argumen," tutur dia.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)