Gelar RUPST, MNCN Punya Wakil Komisaris Baru

Rabu, 27 Juli 2022 - 19:35 WIB
loading...
Gelar RUPST, MNCN Punya...
RUPST menyetujui perubahan pada susunan anggota Dewan Komisaris, dengan mengangkat Muhammad Zainul Majdi sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen MNCN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) resmi mengangkat Muhammad Zainul Majdi sebagai Wakil Komisaris Utama perseroan sekaligus sebagai Komisaris Independen. Pengangkatan ini disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Rabu (27/7/2022).



Diketahui, Muhammad Zainul Majdi saat ini juga menjabat sebagai wakil komisaris utama Bank Syariah Indonesia sejak tahun 2021. Dan di bidang akademisi, beliau menjabat sebagai rektor Intitut agama Islam Hamzanwadi sejak 2007 hingga sekarang.

RUPST menyetujui perubahan pada susunan anggota Dewan Komisaris , dengan mengangkat Muhammad Zainul Majdi sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen MNCN, terhitung sejak ditutupnya RUPST hari ini. Selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru diangkat adalah sebagai berikut:

Komisaris Utama : Hary Tanoesoedibjo
Wakil komisaris Utama/Komisaris Independen : Muhammad Zainul Majdi
Komisaris : Syafril Nasution
Komisaris Independen : Joel Richard Hogarth

Direktur Utama : Noersing
Wakil Direktur Utama : Kanti Mirdiati Imansyah
Direktur : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Ruby Panjaitan
Direktur : Ella Kartika
Direktur : Tantan Sumartana
Direktur : Dini Aryanti Putri



Mata acara terakhir RUPST menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, untuk menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut.

Sementara itu, dalam RUPSLB telah memutuskan dan menyetujui, perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2147 seconds (0.1#10.140)