Gelar RUPST, MNCN Punya Wakil Komisaris Baru
Rabu, 27 Juli 2022 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Utama : Noersing
Wakil Direktur Utama : Kanti Mirdiati Imansyah
Direktur : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Ruby Panjaitan
Direktur : Ella Kartika
Direktur : Tantan Sumartana
Direktur : Dini Aryanti Putri
Baca Juga: Bukukan Laba Bersih Rp2,58 Triliun, MNCN Siap Danai Rencana Korporasi
Mata acara terakhir RUPST menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, untuk menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut.
Sementara itu, dalam RUPSLB telah memutuskan dan menyetujui, perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Wakil Direktur Utama : Kanti Mirdiati Imansyah
Direktur : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Ruby Panjaitan
Direktur : Ella Kartika
Direktur : Tantan Sumartana
Direktur : Dini Aryanti Putri
Baca Juga: Bukukan Laba Bersih Rp2,58 Triliun, MNCN Siap Danai Rencana Korporasi
Mata acara terakhir RUPST menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, untuk menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut.
Sementara itu, dalam RUPSLB telah memutuskan dan menyetujui, perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(akr)
Lihat Juga :