Perubahan PP Tembakau Dinilai Tak Sejalan dengan Arahan Presiden Jokowi

Kamis, 28 Juli 2022 - 06:00 WIB
loading...
A A A
GAPPRI juga menyoroti isi draf perubahan PP 109/2012 yang cenderung pelarangan. Hal itu justru semakin restriktif terhadap kelangsungan iklim usaha IHT di tanah air.

“Kalau mengacu ketentuan perundang-undangan, seharusnya ditekankan pada pengendalian, tetapi draf yang kami terima justru banyak yang bentuknya pelarangan,” terang dia.

Ia membeberkan pasal-pasal dalam draf RPP yang mengganggu kelangsungan IHT, yakni Pasal 24, Pasal 25e, Pasal 25f, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 40. Pasal-pasal tersebut mengatur larangan Iklan, Promosi dan Sponsor Produk Tembakau, Larangan Penjualan Rokok Batangan, dan Pengawasan yang diskriminatif dan tidak mengedepankan edukasi.

"Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 71/PUU-XI/2013 atas Iklan dan Promosi Rokok dan Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009 atas Perkara Permohonan Pengujian UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memutuskan bahwa rokok adalah produk legal yang memiliki hak untuk berkomunikasi dengan konsumen dewasa melalui media iklan dan promosi," jelas Henry Najoan.



GAPPRI juga mengkhawatirkan pengaturan peringatan kesehatan bergambar (PHW) sebesar 90%. Pasalnya, besarnya gambar peringatan seluas itu berpotensi menimbulkan rokok ilegal dan rokok palsu.

Henry menambahkan, kecilnya ruang untuk merek juga menyulitkan konsumen untuk mengenali produk. Apabila diberlakukan, perbesaran peringatan justru bertentangan dengan hak konsumen sebagaimana Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 bahwa hak atas kenyamanan dalam mengonsumsi barang dan maupun jasa.

Ketentuan tersebut juga mengabaikan merek dagang sebagaimana Undang Undang Merek No. 20 Tahun 2016 tentang Hak Kekayaan Intelektual, mengingat merek menjadi penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

"Dalam pandangan kami, saat ini dengan peringatan kesehatan bergambar (PHW) sebesar 40% merupakan jalan tengah yang mengakomodasi semua pihak, yakni pemerintah, pelaku usaha maupun anti tembakau," pungkasnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2121 seconds (0.1#10.140)