Perusahaan Katering Garuda Indonesia PHK 152 Karyawan, Ini Alasannya
Kamis, 28 Juli 2022 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegasakan bahwa PHK dilakukan melalui proses komunikasi bersama seluruh pihak yang dilakukan secara bertahap. Bahkan, telah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun ketentuan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Hijrah ke Mesin Listrik, Ford Bakal PHK 8.000 Karyawan
Seluruh kewajiban yang tertunda dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga telah dipenuhi Perusahaan sesuai prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik. Aerofood ACS, lanjut Wayan, terus memaksimalkan langkah pemulihan kinerja setelah merampungkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui putusan homologasi yang telah dibacakan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Juli 2022 lalu.
Rampungnya proses PKPU tersebut menjadi salah satu fase penting upaya penyehatan kinerja Aerofood ACS, yang kini harus memaksimalkan keberlangsungan bisnisnya melalui langkah restrukturisasi secara menyeluruh, termasuk melalui tata kelola SDM.
Baca Juga: Hijrah ke Mesin Listrik, Ford Bakal PHK 8.000 Karyawan
Seluruh kewajiban yang tertunda dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga telah dipenuhi Perusahaan sesuai prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik. Aerofood ACS, lanjut Wayan, terus memaksimalkan langkah pemulihan kinerja setelah merampungkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui putusan homologasi yang telah dibacakan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Juli 2022 lalu.
Rampungnya proses PKPU tersebut menjadi salah satu fase penting upaya penyehatan kinerja Aerofood ACS, yang kini harus memaksimalkan keberlangsungan bisnisnya melalui langkah restrukturisasi secara menyeluruh, termasuk melalui tata kelola SDM.
(nng)
Lihat Juga :