Tambang Ilegal Masih Marak, Ternyata Ini Pemicunya

Kamis, 28 Juli 2022 - 16:32 WIB
loading...
A A A
"Hal-hal inilah yang memang memicu terjadinya kegiatan pertambangan tanpa izin, dimana pelaku-pelakunya rakyat kecil yang tidak punya akses di dunia formal dalam mencari sumber penghidupannya," ujarnya.

Baca Juga: Ukraina Ancam Invasi Balik Rusia, Perang Makin Memanas

Lebih lanjut, Antonius menjelaskan, kegiatan peti ini dapat dipidana. Landasan hukum terait tertuang dalam Undang-undang (UU) No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Peti dicantumkan di pasal 158 sampai 162. Kegiatan peti dijelaskan dalam pasal 158, 160, dan 161 dimana memang kegiatan ini masuk kategori tindak pidana," jelasnya.

Adapun isi Pasal 158 yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chakra Jawara Perkuat...
Chakra Jawara Perkuat Komitmen sebagai Mitra Strategis Industri Pertambangan Nasional
Harga Batu Bara Acuan...
Harga Batu Bara Acuan Periode II Juli Naik Lagi, Kini Jadi USD131,85 per Ton
Blok Masela Ditargetkan...
Blok Masela Ditargetkan Produksi 2029, Alokasi Gas Domestik Capai 60%
Antisipasi Risiko Sosial...
Antisipasi Risiko Sosial Tambang, Perusahaan Didorong Terapkan Standar Keberlanjutan Global
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Rekomendasi
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Berita Terkini
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved