Lagi! SWI Temukan 10 Entitas Investasi Bodong dan 100 Pinjol Ilegal

Jum'at, 29 Juli 2022 - 21:26 WIB
loading...
A A A
Aset Kripto
- Nagaya
- HIVESIS
- Bank Coin Cash

Investasi ilegal jenis lain:
- PT JS Internasional Ltd Co

Sementara itu, SWI juga kembali menemukan 100 pinjol ilegal, sejak tahun 2018 hingga 2022 jumlah pinjol yang telah ditutup sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal.

"Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak," terang Longam.

SWI juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Selanjutnya, masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1979 seconds (0.1#10.140)