Soal Galon Isi Ulang Palsu, YLKI Minta Produsen Gencar Edukasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengoplosan air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang kembali terulang. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tubagus Haryo meminta agar produsen mengambil upaya responsif mengantisipasi agar tidak terulang lantaran membahayakan bagi konsumen.
Dia mengingatkan produsen untuk mengevaluasi seluruh mata rantai distribusinya secara rutin. Pasalnya, selama ini, AMDK galon isi ulang sangat rentan dengan pemalsuan. "Galonnya resmi, segelnya resmi, tapi isinya, dalam hal ini air dalam kemasannya, justru bukan dari produsen," kata Tubagus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Dia meminta produsen turut mempersempit peluang terjadinya kecurangan AMDK palsu. "Kalau perlu, tutup, segel, dan galonnya dimodifikasi dalam kurun waktu tertentu untuk menghindari penipuan seperti ini," katanya.
Hasil survei YLKI menemukan 83 persen penjual AMDK mengaku tidak mendapatkan edukasi terkait produk galon isi ulang dari produsen. "Bagaimana konsumen bisa teredukasi sementara penjual, agen, dan distributornya saja tidak memperoleh edukasi," tandas dia.
Dia menegaskan sudah menjadi tanggung jawab produsen menjelaskan bagaimana dengan baik dan mudah dicerna, cara memilih produk yang asli dan terjamin. "Dan bisa juga membuka pengaduan supaya masyarakat bisa tahu mengadu ke mana kalau ada komplain," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim menyatakan, lembaganya sudah sejak tahun lalu mengkaji kasus pemalsuan galon isi ulang bermerek. Bahkan, BPKN sudah memberi rekomendasi kepada pemerintah agar memperketat pengawasan persoalan tersebut. "Rekomendasi itu terkait higienitas galon isi ulangnya dan juga praktik mengubah galon isi ulang," jelasnya.
Rizal menyatakan pengawasan pemerintah perlukan pada aspek sumber air, logistik air, distribusinya, hingga potensi kontaminasinya dengan bahan berbahaya. Senan itu, BPKN mendukung langkah yang diambil pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dalam melindungi mutu, kesehatan, dan keamanan pangan, termasuk rencana kebijakan labelisasi BPA pada AMDK galon isi ulang.
"Tidak hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga industri ini. Pada akhirnya nanti kita bisa menghadirkan atmosfer usaha yang sehat dan positif bagi pertumbuhan ekonomi," kata Rizal.
Dia mengingatkan produsen untuk mengevaluasi seluruh mata rantai distribusinya secara rutin. Pasalnya, selama ini, AMDK galon isi ulang sangat rentan dengan pemalsuan. "Galonnya resmi, segelnya resmi, tapi isinya, dalam hal ini air dalam kemasannya, justru bukan dari produsen," kata Tubagus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Dia meminta produsen turut mempersempit peluang terjadinya kecurangan AMDK palsu. "Kalau perlu, tutup, segel, dan galonnya dimodifikasi dalam kurun waktu tertentu untuk menghindari penipuan seperti ini," katanya.
Hasil survei YLKI menemukan 83 persen penjual AMDK mengaku tidak mendapatkan edukasi terkait produk galon isi ulang dari produsen. "Bagaimana konsumen bisa teredukasi sementara penjual, agen, dan distributornya saja tidak memperoleh edukasi," tandas dia.
Dia menegaskan sudah menjadi tanggung jawab produsen menjelaskan bagaimana dengan baik dan mudah dicerna, cara memilih produk yang asli dan terjamin. "Dan bisa juga membuka pengaduan supaya masyarakat bisa tahu mengadu ke mana kalau ada komplain," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim menyatakan, lembaganya sudah sejak tahun lalu mengkaji kasus pemalsuan galon isi ulang bermerek. Bahkan, BPKN sudah memberi rekomendasi kepada pemerintah agar memperketat pengawasan persoalan tersebut. "Rekomendasi itu terkait higienitas galon isi ulangnya dan juga praktik mengubah galon isi ulang," jelasnya.
Rizal menyatakan pengawasan pemerintah perlukan pada aspek sumber air, logistik air, distribusinya, hingga potensi kontaminasinya dengan bahan berbahaya. Senan itu, BPKN mendukung langkah yang diambil pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dalam melindungi mutu, kesehatan, dan keamanan pangan, termasuk rencana kebijakan labelisasi BPA pada AMDK galon isi ulang.
"Tidak hanya untuk melindungi konsumen, tapi juga industri ini. Pada akhirnya nanti kita bisa menghadirkan atmosfer usaha yang sehat dan positif bagi pertumbuhan ekonomi," kata Rizal.
(nng)