LPG 3 Kg Barang Subsidi, Kenaikan HET oleh Pemda Dinilai Tak Berdasar

Senin, 01 Agustus 2022 - 17:02 WIB
loading...
LPG 3 Kg Barang Subsidi, Kenaikan HET oleh Pemda Dinilai Tak Berdasar
Kebijakan menaikkan HET LPG 3 kg oleh sejumlah pemerintah daerah dinilai tidak relevan dan tidak berdasar. FOto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kenaikan harga eceran tertinggi (HET) LPG bersubsidi kemasan 3 kilogram (kg) di sejumlah daerah di Jawa Barat menuai kritik. Pasalnya, hal itu bertolak belakang dengan tujuan subsidi yang digelontorkan pemerintah pusat bagi masyarakat.

Pengamat energi Marwan Batubara menilai kebijakan kenaikan HET LPG 3 kgoleh pemda setempat itu tak berdasar mengingat pemerintah pusat telah menetapkan untukmempertahankan harga LPG bersubsidi guna melindungi ekonomi masyarakat kecil. Diketahui, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp502,4 triliun untuk subsidi energi di APBN. Dari jumlah itu, lebih dari Rp66 triliun dialokasikan untuk subsidi LPG 3 kg.



"Maka sebenarnya sangat tidak relevan dan tidak berdasar jika pemerintah daerah menaikkan harga LPG 3 kg di daerah masing-masing. Sebab, subsidi untuk membuat harga LPG 3 kg tidak naik sudah dijamin dan disediakan oleh pemerintah pusat.
Subsidi untuk LPG 3 kg itu berlaku untuk seluruh rakyat, tanpa membedakan wilayah atau daerah tempat tinggalnya," tegas Marwan dalam keterangan tertulis, SEnin (1/8/2022).

Jika dengan subsidi itu pemda tetap menaikkan HET LPG 3 kg, lanjut dia, maka yang diuntungkan dalam hal ini hanyalah para pengusaha di sekitar distribusi atau penjualan LPG 3 kg. Sementara, beban hidup rakyat kg di daerah itu akan bertambah akibat kenaikan harga LPG 3 tersebut.



"Hal ini jelas mengkhianati salah satu tujuan pembentukan otonomi daerah, yakni peningkatan kesejahteraan rakyat. Ternyata pemda-pemda tersebut lebih pro pengusaha dibanding rakyat sendiri," cetusnya.

Marwan menegaskan, pemimpin daerah harus diingatkan tentang peran pemerintah pusat dan DPR tentang penggunaan APBN. Dana subsidi LPG 3 kg di APBN merupakan ranah yang kebijakan dan nilainya ditetapkan oleh pemerintah dan DPR. Maka, mestinya pemerintah dan DPR-lah yang menentukan bagaimana kebijakan harga di lapangan.

"Pemerintah pusat dan DPR harus segera bertindak. Dalam hal ini, Presiden perlu menerbitkan instruksi agar harga LPG yang telah naik, dikembalikan ke harga semula," tandasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3061 seconds (0.1#10.140)