Harga Acuan Bapok Tingkat Petani dan Konsumen Tak Sesuai Permendag, Apeksi Minta Kebijakan Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya mengungkapkan, harga acuan barang kebutuhan pokok (bapok) di tingkat petani dan tingkat konsumen cenderung tidak lagi mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Untuk itu, dia meminta pemerintah pusat merilis kebijakan baru.
"Saat ini harga acuan barang kebutuhan pokok di tingkat petani dan tingkat konsumen cenderung tidak lagi mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020. Untuk itu, diperlukan kebijakan baru penyesuaian dari pemerintah pusat," kata Bima saat bertemu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jakarta, dikutip Rabu (3/8/2022).
Dalam pertemuan tersebut, dia juga mengusulkan keterlibatan balai penelitian dan akademisi untuk memproduksi pakan ternak yang murah tetapi berkualitas bagi para peternak.
"Tujuannya agar peternak tidak bergantung pada pakan ternak impor sehingga stabilitas harga daging ayam dapat terjaga," tukas Wali Kota Bogor itu.
Selain soal stabilitas pangan, Bima juga concern pada kasus pelanggaran yang terjadi di sektor perdagangan. Untuk itu, dia meminta kepada Mendag Zulhas untuk mendorong adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah tingkat II.
Sebelumnya, Mendag Zulhas mendorong pemerintah kota mengawal implementasi kebijakan Kemendag, khususnya dalam menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah.
“Meskipun kondisi di lapangan harga minyak goreng curah sebagian besar daerah sudah di bawah HET, masih tetap diperlukan peran pemerintah daerah dalam pengawasan,” kata dia.
Mendag Zulhas menyebut perlunya sinergi yang kuat antara Kemendag dan pemerintah kota agar kebijakan di sektor perdagangan dapat diimplementasikan secara menyeluruh.
"Saat ini harga acuan barang kebutuhan pokok di tingkat petani dan tingkat konsumen cenderung tidak lagi mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2020. Untuk itu, diperlukan kebijakan baru penyesuaian dari pemerintah pusat," kata Bima saat bertemu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jakarta, dikutip Rabu (3/8/2022).
Dalam pertemuan tersebut, dia juga mengusulkan keterlibatan balai penelitian dan akademisi untuk memproduksi pakan ternak yang murah tetapi berkualitas bagi para peternak.
"Tujuannya agar peternak tidak bergantung pada pakan ternak impor sehingga stabilitas harga daging ayam dapat terjaga," tukas Wali Kota Bogor itu.
Selain soal stabilitas pangan, Bima juga concern pada kasus pelanggaran yang terjadi di sektor perdagangan. Untuk itu, dia meminta kepada Mendag Zulhas untuk mendorong adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di daerah tingkat II.
Sebelumnya, Mendag Zulhas mendorong pemerintah kota mengawal implementasi kebijakan Kemendag, khususnya dalam menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah.
“Meskipun kondisi di lapangan harga minyak goreng curah sebagian besar daerah sudah di bawah HET, masih tetap diperlukan peran pemerintah daerah dalam pengawasan,” kata dia.
Mendag Zulhas menyebut perlunya sinergi yang kuat antara Kemendag dan pemerintah kota agar kebijakan di sektor perdagangan dapat diimplementasikan secara menyeluruh.
(ind)