Serikat Petani Indonesia Sebut RUU Ciptaker Mengangkangi Nilai Koperasi

Senin, 27 April 2020 - 09:16 WIB
loading...
Serikat Petani Indonesia...
Ilustrasi Omnibus Law RUU Cipta Tenaga Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih berpandangan RUU Cipta Kerja menyubordinasi koperasi sebagai kelembagaan ekonomi. Hal ini tampak dari diubahnya ketentuan dalam UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal, dengan menambahkan ayat tentang posisi koperasi sebagai kemitraan dalam konteks rantai pasok dari kegiatan penanaman modal lainnya.

"Pasal 6 UU Perkoperasian yang lama diubah dalam RUU Cipta Kerja. Ketentuan mengenai pembentukan koperasi primer yang sebelumnya membutuhkan 20 orang dan sekurang-kurangnya 3 koperasi menjadi 3 orang dan 3 koperasi. Ketentuan ini padahal sudah dibatalkan ketika judicial review terhadap UU Perkoperasian yang telah disebutkan bahwa yang menjadi fondasi dari koperasi adalah kolektivitas, sehingga penguasaan modal di segelintir orang justru mengangkangi nilai-nilai koperasi," ungkap Henry, Senin (27/4/2020).

Tidak hanya itu, pasal 22 dalam RUU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan kehadiran anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), dari yang semula harus dihadiri langsung, kini dapat dilakukan melalui sistem perwakilan.

Henry melanjutkan, dalam pasal 14 ayat 1 paragraf 7 perindustrian, tertulis bahwa pemerintah pusat mengatur tentang pembinaan dan pengembangan usaha oleh pemerintah kepada pelaku usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer.

"Namun, pemerintah tidak membuat peraturan tersebut secara khusus kepada koperasi. Pemerintah pusat harus menempatkan lembaga koperasi dalam peraturan tersebut sebagai pelaku usaha yang dapat memajukan usaha rakyat," tambahnya.

Henry menambahkan, SPI mendorong agar pemerintah memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan saat ini.

"Penanganan Covid-19 ini juga ada kaitannya dengan ancaman krisis pangan sebagaimana diingatkan oleh Jokowi merujuk pada analisis FAO, jadi materi-materi di dalam RUU Cipta Kerja itu sudah tidak relevan lagi," tutupnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1744 seconds (0.1#10.140)