PLN Sulit Dapatkan Batu Bara, DPR RI Akan Panggil Kementerian ESDM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI akan segera memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif . Pemanggilan Menteri ESDM ini menyusul kabar minimnya pasokan batu bara ke PT PLN (Persero).
Kelangkaan pasokan batu bara ini dikonfirmasi Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi. Pemanggilan terhadap Menteri Arifin Tasrif akan dilakukan pekan depan.
"Komisi VII akan melakukan sidang secepatnya dengan Menteri ESDM untuk menyikapi potensi krisis energi akibat minimnya pasokan batu bara untuk PLN," ujarnya, seperti ditulis Jumat (5/8/2022).
Informasi, beberapa waktu lalu kelangkaan pasokan batu bara juga menjadi masalah bagi PLN. Rencana pembubaran PLN Batu bara saat itu menjadi salah satu langkah yang diambil.
Dalam hal kelangkaan, Bambang menilai ini bisa berdampak negatif, salah satunya adalah pemadaman listrik atau blackout. Hal ini juga pernah terjadi sekitar akhir tahun lalu di Jakarta.
"Kita bersyukur Presiden Jokowi dengan cepat mengambil langkah taktis dengan melakukan pelarangan ekspor batu bara guna memenuhi pasokan untuk PLN," kata Bambang.
Guna mengantisipasi dampak yang terjadi, pemanggilan Menteri Arifin akan jadi satu pengawasan terhadap kondisi yang sebenarnya. Selanjutnya, baik DPR dan ESDM akan melakukan pengawasan terhadap pasokan batu bara.
Bambang menegaskan, kelangkaan seperti ini tidak boleh terulang lagi. Dengan begitu ia meminta kepada seluruh pemilik tambang batu bara untuk bisa memprioritaskan kebutuhan pasokan dalam negeri.
"Jangan hanya memikirkan keuntungan semata. Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat, dan merupakan tanggung jawab Negara," tegasnya.
Atas hal ini, Komisi VII dan Pemerintah akan melakukan evaluasi yang lebih mendalam. Pihaknya akan meminta untuk diberlakukan aturan yang lebih ketat disertai punishment atau sanksi yang lebih berat.
Ini berlaku kepada para pengusaha batu bara yang tidak mau memenuhi pasokan untuk kebutuhan listrik masyarakat.
"Dan kami mengingatkan kepada seluruh pengusaha batu bara, bahwa apa yang mereka tambang itu berdasarkan UUD 1945 pasal itu dibawah kekuasaan Negara. Jadi tolong kepentingan masyarakat jangan dianggap sepele dengan lebih berorientasi kepada keuntungan semata" pungkasnya.
Kelangkaan pasokan batu bara ini dikonfirmasi Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi. Pemanggilan terhadap Menteri Arifin Tasrif akan dilakukan pekan depan.
"Komisi VII akan melakukan sidang secepatnya dengan Menteri ESDM untuk menyikapi potensi krisis energi akibat minimnya pasokan batu bara untuk PLN," ujarnya, seperti ditulis Jumat (5/8/2022).
Informasi, beberapa waktu lalu kelangkaan pasokan batu bara juga menjadi masalah bagi PLN. Rencana pembubaran PLN Batu bara saat itu menjadi salah satu langkah yang diambil.
Dalam hal kelangkaan, Bambang menilai ini bisa berdampak negatif, salah satunya adalah pemadaman listrik atau blackout. Hal ini juga pernah terjadi sekitar akhir tahun lalu di Jakarta.
"Kita bersyukur Presiden Jokowi dengan cepat mengambil langkah taktis dengan melakukan pelarangan ekspor batu bara guna memenuhi pasokan untuk PLN," kata Bambang.
Guna mengantisipasi dampak yang terjadi, pemanggilan Menteri Arifin akan jadi satu pengawasan terhadap kondisi yang sebenarnya. Selanjutnya, baik DPR dan ESDM akan melakukan pengawasan terhadap pasokan batu bara.
Bambang menegaskan, kelangkaan seperti ini tidak boleh terulang lagi. Dengan begitu ia meminta kepada seluruh pemilik tambang batu bara untuk bisa memprioritaskan kebutuhan pasokan dalam negeri.
"Jangan hanya memikirkan keuntungan semata. Listrik adalah kebutuhan dasar masyarakat, dan merupakan tanggung jawab Negara," tegasnya.
Atas hal ini, Komisi VII dan Pemerintah akan melakukan evaluasi yang lebih mendalam. Pihaknya akan meminta untuk diberlakukan aturan yang lebih ketat disertai punishment atau sanksi yang lebih berat.
Ini berlaku kepada para pengusaha batu bara yang tidak mau memenuhi pasokan untuk kebutuhan listrik masyarakat.
"Dan kami mengingatkan kepada seluruh pengusaha batu bara, bahwa apa yang mereka tambang itu berdasarkan UUD 1945 pasal itu dibawah kekuasaan Negara. Jadi tolong kepentingan masyarakat jangan dianggap sepele dengan lebih berorientasi kepada keuntungan semata" pungkasnya.
(akr)