Transfer Pricing Menjadi Langkah Pencegahan Penghindaran Pajak

Senin, 08 Agustus 2022 - 21:12 WIB
loading...
Transfer Pricing Menjadi...
Ilustrasi foto/pexels/nataliya vaitkevich
A A A
JAKARTA - Transfer Pricing (TP) merupakan suatu kebijakan penetapan harga transfer yang digunakan dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Umumnya TP ini dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Salil Goyal sebagai salah satu Partner Tax RSM Indonesia mengatakan, kendati TP adalah proses lumrah dalam kegiatan industri, tak jarang proses ini dimanipulasi dengan tujuan untuk mengalihkan penghasilan dari perusahaan dalam suatu negara dengan tarif pajak yang tinggi ke perusahaan lain (dalam satu grup yang sama). Dengan tarif pajak yang lebih rendah dengan tujuan mendapatkan laba yang lebih besar.

Salil menilai dalam menyikapi ragam manipulasi harga transfer yang terjadi, otoritas pajak memiliki kewenangan memastikan harga transfer sudah sesuai dengan prinsip Arms Length Principle (ALP) yakni prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Di mana, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang memiliki peran penting dalam memberikan panduan transfer pricing, secara berkala menerbitkan panduan yang menjadi aturan main dalam skema penentuan harga transfer. Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya tax abuse dan mencegah pemajakan berganda.

“Pada 2020, sebagai respon atas pandemi Covid-19 yang mempengaruhi aktivitas bisnis, OECD merilis panduan khusus yang salah satunya menegaskan bahwa data dari transaksi independen ‘contemporaneous uncontrolled transactions’ dapat menjadi data pembanding yang lebih wajar dan tepat diaplikasikan untuk menentukan harga transfer yang wajar dibandingkan dengan penggunaan three years approach,” ujar Salil Goyal dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).

baca juga: Penerimaan Pajak Tembus Rp868,3 Triliun di Semester I/2022

Salil menjelaskan, OECD sejak 2020 telah melakukan dua kali pembaruan terhadap Transfer Pricing Guidelines. Dia mencatat OECD kembali merilis Transfer Pricing Guidelines pada Januari 2022 memperbarui informasi penting yang mencakup penyempurnaan tiga acuan, di antaranya terkait kapan dan dalam kasus seperti apa pembagian laba transaksi (PSM) menjadi metode yang tepat untuk digunakan, pembaharuan pedoman Hard-to-Value Intangibles (HTVI), dan penentuan harga transfer atas transaksi keuangan.

Senada, International Tax Analyst di Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan Melani Dewi Astuti menilai pengesahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memperbarui Pasal 18 ayat 3 UU PPh yang mengatur tiga isu penting, yakni penambahan metode penentuan harga wajar, penerapan benchmarking, dan secondary adjustment.

Baca juga: Ini 11 Negara dengan Pajak Bandara Termahal di Dunia

“Atas pembaharuan pada Pasal 18 ayat 3 UU PPh, penentuan harga wajar dapat dilakukan dengan tambahan 3 metode baru yakni comparable uncontrolled transaction method, tangible asset and intangible asset valuation, dan business valuation. Tujuan penambahan metode ini adalah untuk mengakomodasi penggunaan metode-metode baru selain 5 metode yang telah ditetapkan pada peraturan sebelumnya,” tambahnya.

Adanya penyebutan tambahan metode-metode baru transfer pricing yang tersedia dalam UU HPP diharapkan dapat menjadi langkah optimalisasi pencegahan penghindaran pajak internasional yang praktiknya banyak dilakukan melalui transfer pricing.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Petisi Penugasan Ulang...
Petisi Penugasan Ulang Ditolak, Cha Eun-woo Tetap di Band Militer
Rekomendasi
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Kate Middleton Bertemu...
Kate Middleton Bertemu Mantan Kekasihnya Rupert Finch, Begini Kisah Cinta Mereka
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved