Bukan Setop Sementara, Pungutan Sawit Perlu Dievaluasi
Selasa, 09 Agustus 2022 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
Dalam konteks kekinian, dampaknya pada penurunan harga TBS sawit bisa lebih besar lantaran saat ini besaran pungutan sawit telah mencapai USD 200 per kg. Dampak pungutan ke petani justru paling minim menerima manfaat.
Bandan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDP-Sawit) melaporkan sejak 2015 telah mengumpulkan dana kurang lebih sekitar Rp 137,28 triliun dari potongan penjualan ekpor CPO (Crude Palm Oil) hingga 2021. Sedangkan total insentif yang diterima oleh produsen biodiesel sekitar Rp 110,05 triliun dalam periode 2015-2021 atau mencapai 80,16% dari total dana sawit.
Namun demikian anggaran industri sawit justru sangat minim. Hingga tahun 2021, dari total dana pungutan sawit, anggaran peremajaan sawit hanya sebesar Rp 6,59 triliun atau setara 4,8%. Sementara anggaran pengembangan SDM (petani) hanya Rp 199 miliar atau hanya 0,14% dari total dana sawit.
Hal senada diutarakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Dana pungutan ekspor bukan hanya untuk biodiesel, namun praktiknya mayoritas untuk subsidi biodiesel. "Artinya dana yang dihimpun tidak kembali ke petani, khususnya untuk pengembangan sember daya manusia dan replanting," tandas dia.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Janji Agustus 2022 Harga TBS di Atas Rp2.000 per Kg
Tak berhenti di situ, terkait pelaksanaan penggunaan dana pungutan sawit dianggap rentan penyelewengan. Pasalnya pemanfaatan dana sawit untuk pengembangan biodiesel tidak dibuka luas melainkan melalui skema penunjukan langsung.
Beleid tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 29 Tahun 2015 Pasal 6 ayat (9) yang disebutkan Penetapan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dan Alokasi Besaran Volume BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar Badan Usaha BBN Tertentu Melakukan Penunjukan Langsung.
Bandan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDP-Sawit) melaporkan sejak 2015 telah mengumpulkan dana kurang lebih sekitar Rp 137,28 triliun dari potongan penjualan ekpor CPO (Crude Palm Oil) hingga 2021. Sedangkan total insentif yang diterima oleh produsen biodiesel sekitar Rp 110,05 triliun dalam periode 2015-2021 atau mencapai 80,16% dari total dana sawit.
Namun demikian anggaran industri sawit justru sangat minim. Hingga tahun 2021, dari total dana pungutan sawit, anggaran peremajaan sawit hanya sebesar Rp 6,59 triliun atau setara 4,8%. Sementara anggaran pengembangan SDM (petani) hanya Rp 199 miliar atau hanya 0,14% dari total dana sawit.
Hal senada diutarakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Dana pungutan ekspor bukan hanya untuk biodiesel, namun praktiknya mayoritas untuk subsidi biodiesel. "Artinya dana yang dihimpun tidak kembali ke petani, khususnya untuk pengembangan sember daya manusia dan replanting," tandas dia.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Janji Agustus 2022 Harga TBS di Atas Rp2.000 per Kg
Tak berhenti di situ, terkait pelaksanaan penggunaan dana pungutan sawit dianggap rentan penyelewengan. Pasalnya pemanfaatan dana sawit untuk pengembangan biodiesel tidak dibuka luas melainkan melalui skema penunjukan langsung.
Beleid tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 29 Tahun 2015 Pasal 6 ayat (9) yang disebutkan Penetapan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dan Alokasi Besaran Volume BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar Badan Usaha BBN Tertentu Melakukan Penunjukan Langsung.
(nng)
Lihat Juga :