Bukan Setop Sementara, Pungutan Sawit Perlu Dievaluasi
loading...
A
A
A
Tak berhenti di situ, terkait pelaksanaan penggunaan dana pungutan sawit dianggap rentan penyelewengan. Pasalnya pemanfaatan dana sawit untuk pengembangan biodiesel tidak dibuka luas melainkan melalui skema penunjukan langsung.
Beleid tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 29 Tahun 2015 Pasal 6 ayat (9) yang disebutkan Penetapan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dan Alokasi Besaran Volume BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar Badan Usaha BBN Tertentu Melakukan Penunjukan Langsung.
Lihat Juga: Penuhi Standar Keberlanjutan, Koperasi Peserta Program Sawit Terampil Raih Sertifikasi RSPO
(nng)