BNI Syariah Mulai Pasarkan KPR Subsidi FLPP Sejahtera Syariah
Senin, 29 Juni 2020 - 21:51 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - BNI Syariah mulai memasarkan produk KPR Sejahtera Syariah, KPR subsidi syariah dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Keputusan itu dilakukan setelah BNI Syariah resmi ditunjuk sebagai bank penyalur KPR Syariah FLPP tahun 2020 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan, penyaluran pembiayaan rumah subsidi merupakan wujud komitmen bank dalam mensukseskan Program Satu Juta Rumah yang dikelola Kementerian PUPR.
“Hal ini sejalan dengan maqashid syariah sebagai bentuk dukungan BNI Syariah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai prinsip syariah,” kata Iwan di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Melalui KPR Sejahtera Syariah diharapkan BNI Syariah bisa memberikan solusi kepada MBR yang belum memiliki rumah dengan memberikan fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan angsuran terjangkau. ( Baca:Laporan BI: KPR Kini jadi Andalan Bank Syariah )
Keunggulan nasabah yang membeli rumah subsidi di BNI Syariah adalah adanya prinsip 5B (baca : Lima Bebas), yaitu nasabah bebas administrasi untuk akad Murabahah, bebas provisi, bebas appraisal, bebas pinalti, dan bebas gharar.
Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan, penyaluran pembiayaan rumah subsidi merupakan wujud komitmen bank dalam mensukseskan Program Satu Juta Rumah yang dikelola Kementerian PUPR.
“Hal ini sejalan dengan maqashid syariah sebagai bentuk dukungan BNI Syariah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai prinsip syariah,” kata Iwan di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Melalui KPR Sejahtera Syariah diharapkan BNI Syariah bisa memberikan solusi kepada MBR yang belum memiliki rumah dengan memberikan fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan angsuran terjangkau. ( Baca:Laporan BI: KPR Kini jadi Andalan Bank Syariah )
Keunggulan nasabah yang membeli rumah subsidi di BNI Syariah adalah adanya prinsip 5B (baca : Lima Bebas), yaitu nasabah bebas administrasi untuk akad Murabahah, bebas provisi, bebas appraisal, bebas pinalti, dan bebas gharar.
Lihat Juga :