Penerapan Tarif Baru Ojol Diundur, Ini Alasan Kemenhub
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundur waktu penerapan tarif baru ojek online (ojol) yang sedianya dimulai hari ini.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, pengunduran waktu tersebut berdasarkan hasil peninjauan kembali, di mana diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujarnya melalui keterangan pers yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (14/8/2022).
Penambahan waktu sosialisasi penerapan tarif baru ojek online, lanjut Hendro, berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
Dia menerangkan, setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu, Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak beleid tersebut ditetapkan.
"Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender atau pada dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” tuturnya.
Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Sebelumnya, kebijakan kenaikan tarif ojol menuai pro dan kontra. Pasalnya, kenaikannya dinilai terlampau tinggi sehingga berpotensi membebani masyarakat.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, tarif baru ojol yang ditetapkan Kemenhub kenaikannya mencapai lebih dari 30%.
“Kenaikan tarif baru ojol memang tinggi, mungkin lebih dari 30%. Pada kilometer pertama hingga empat saja, kenaikannya sudah 50%. Sehingga, nanti tarif ojol baru ini akan terasa sekali,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (12/8/2022).
Dengan kenaikan setinggi itu, sambung Piter, maka tarif ojol nantinya akan mendekati tarif taksi. Hal ini bisa menurunkan minat masyarakat mengunakan ojol.
Piter menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tersebut. Menurut dia, kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat, artinya tidak langsung tinggi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan, pengunduran waktu tersebut berdasarkan hasil peninjauan kembali, di mana diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujarnya melalui keterangan pers yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (14/8/2022).
Penambahan waktu sosialisasi penerapan tarif baru ojek online, lanjut Hendro, berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
Dia menerangkan, setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu, Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak beleid tersebut ditetapkan.
"Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender atau pada dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” tuturnya.
Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Sebelumnya, kebijakan kenaikan tarif ojol menuai pro dan kontra. Pasalnya, kenaikannya dinilai terlampau tinggi sehingga berpotensi membebani masyarakat.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, tarif baru ojol yang ditetapkan Kemenhub kenaikannya mencapai lebih dari 30%.
“Kenaikan tarif baru ojol memang tinggi, mungkin lebih dari 30%. Pada kilometer pertama hingga empat saja, kenaikannya sudah 50%. Sehingga, nanti tarif ojol baru ini akan terasa sekali,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (12/8/2022).
Dengan kenaikan setinggi itu, sambung Piter, maka tarif ojol nantinya akan mendekati tarif taksi. Hal ini bisa menurunkan minat masyarakat mengunakan ojol.
Piter menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tersebut. Menurut dia, kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat, artinya tidak langsung tinggi.
(ind)