Yakinkan Investor, Ini Cara Pelaku Industri Memastikan Keamanan Investasi Kripto

Rabu, 17 Agustus 2022 - 13:03 WIB
loading...
Yakinkan Investor, Ini...
(Kiri-kanan) General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo dan CMO PINTU Timothius Martin. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Aset kripto sebagai salah satu instrumen investasi mungkin masih awam bagi sebagian besar orang Indonesia. Keinginan untuk mencoba berinvestasi pada aset digital ini pun kerap diwarnai keraguan akan aspek keamanannya. Mulai dari keamanan pedagang aset kripto itu sendiri, aset yang akan diinvestasikan, hingga regulasi terkait perlindungan bagi investor.

Menjawab banyaknya kekhawatiran tersebut, Chief Marketing Officer (CMO) Pintu Timothius Martin mengatakan, ada sejumlah faktor yang harus diperhatikan guna memastikan keamanan investasi kripto. Hal yang utama adalah mengecek legalitasnya. Dalam hal ini, pedagang aset kripto wajib terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Faktor berikutnya adalah kita lihat bagaimana kinerja dari perusahaan atau pedagang aset kripto itu sendiri, dan bisa kita nilai juga dari feedback yang diberikan oleh user. Beberapa faktor tersebut minimal bisa kita lakukan sebelum menentukan menaruh aset kita untuk diinvestasikan di centralized exchange yang beroperasi secara resmi di Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/8/2022).

Baca juga: Bappebti Terbitkan Aturan Baru, 383 Aset Kripto Dapat Diperdagangkan

Investasi kripto memang dikenal dengan volatilitasnya. Meski begitu, investor kripto di Indonesia jumlahnya terus bertumbuh. Data Bappebti menyebut jumlah investor kripto di Tanah Air hingga Juni 2022 mencapai 15,1 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp212 triliun.

Selain pertumbuhan jumlah investor, calon pedagang fisik aset kripto juga terus meningkat. Bappebti mencatat pada akhir 2021 calon pedagang fisik aset kripto baru berjumlah 11 perusahaan. Namun, kini telah berlipatganda menjadi 25 perusahaan yang terdaftar resmi di Bappebti.

Teranyar, Bappebti juga telah menetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo atau akrab disapa Dimas mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor kripto yang jumlahnya terus bertambah, pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset kripto sejak tahun 2019 melalui Peraturan Nomor 5 tahun 2019 dan aturan tersebut disempurnakan lagi di Peraturan Nomor 8 tahun 2021. Dari sisi perpajakan, investasi kripto juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah berlaku dari tanggal 1 Mei 2022.

Dalam memastikan keamanan, sambung Dimas, Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset kripto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional milik perusahaan.

“Itu merupakan suatu prinsip dari Bappebti agar dana pelanggan aman. Dari segi aturan aspek legalitas, keamanan, dan pengawasan telah didesain lebih canggih oleh Bappebti untuk memastikan keamanan secara menyeluruh bagi investor maupun pedagang aset kripto,” tuturnya.

Baca juga: Wamendag Beri Bocoran Kapan Bursa Kripto Indonesia Dirilis

Lebih lanjut Timo, sapaan akrab Timothius Martin, menambahkan, PT Pintu Kemana Saja dengan brand Pintu telah melayani investor sejak tahun 2020. Sebagai pedagang fisik aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia, perseroan terus berupaya meningkatkan keamanan aset investor.

“Kami bekerja sama dengan kustodian kelas dunia untuk menjaga aset kripto milik pengguna yang ada di Pintu. Berbagai kustodian ini menyimpan aset di cold wallet, sebuah tempat penyimpanan aset kripto yang bersifat offline atau tidak terhubung dengan internet,” ungkapnya.

“Maka itu, aset yang ada di Pintu memiliki tingkat keamanan berstandar kelas dunia sehingga belasan juta investor kripto di Indonesia tidak perlu khawatir tentang keamanan asetnya,” imbuh Timo.

Dia menambahkan, pasang surut industri kripto dengan banyaknya kejadian yang terjadi di lokal maupun global merupakan sebuah fase yang umum terjadi di industri finansial, apalagi kripto masih terbilang cukup baru usianya dibandingkan dengan instrumen aset keuangan lainnya.

“Prinsipnya untuk berinvestasi di berbagai instrumen keuangan kita perlu kembali ke fundamental, baik itu fundamental dari sisi aset yang diinvestasikan, regulasi, hingga fundamental exchange itu sendiri,” pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
Di Motion Trade, Anargya...
Di Motion Trade, Anargya Asset Management Bikin Challenge dengan Total Reward Rp25 Juta
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan...
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan Trump Bertambah Rp25 Triliun
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Rekomendasi
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Kontroversi VAR! Kane...
Kontroversi VAR! Kane Gagal Dapat Penalti, Alan Shearer Naik Pitam
Berita Terkini
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Infografis
Mudah Dilakukan, Ini...
Mudah Dilakukan, Ini Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved