Penertiban mainan tak ber-SNI hingga Oktober 2014

Jum'at, 02 Mei 2014 - 14:46 WIB
Penertiban mainan tak ber-SNI hingga Oktober 2014
Penertiban mainan tak ber-SNI hingga Oktober 2014
A A A
Sindonews.com - Larangan terhadap peredaran produk mainan yang tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah mulai diberlakukan sejak 30 April 2014. Jika masih ada yang beredar, maka akan dilakukan penertiban hingga Oktober tahun ini.

"Sesuai dengan aturan yang diterbitkan, SNI itu 30 April 2014. Yang nanti akan dilakukan enam bulan ke depan, kerja sama penertiban," ujar Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi di kantornya, Jumat (2/5/2014).

Dia mengatakan, proses penertiban produk mainan tanpa SNI ini pertama akan dilakukan oleh Pemeriksa Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS juga bertugas untuk menarik semua produk mainan yang tidak sesuai aturan.

"Kerja sama penertiban, enam bulan pertama ini oleh PPNS. Penyidiknya dari pegawai negeri sipil. Memang sifatnya bagaimana mengintensifkan tapi enforcement-nya dilaksanakan," katanya.

Lutfi mengatakan, jika setelah enam bulan ke depan masih ada mainan tanpa SNI yang beredar, maka yang melakukan penertiban adalah aparat hukum.

"Tetapi setelah enam bulan kedepannya akan diserahkan kepada aparat hukum untuk peneyelesaian, agar terjadi sistem luar negeri untuk menjaga ketahan dalam negeri," ungkap dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3451 seconds (0.1#10.140)