Tanggulangi PETI, APBI Dukung Dibentuknya Unit Khusus Penegakan Hukum di Kementerian ESDM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyambut positif rencana pemerintah membentuk unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembentukan struktur baru yang fokus pada penegakan hukum di sektor ESDM tersebut diharapkan dapat mengurangi kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) yang belakangan marak, terutama di sektor mineral dan batu bara.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya mendukung ide pembentukan unit khusus penegakan hukum di Kementerian ESDM. Terkait format unit khusus yang akan fokus pada penegakan hukum di sektor ESDM itu APBI menyerahkan kepada pemerintah. “Kami percaya pemerintah lebih paham,” ujar Hendra, Kamis (25/8/2022).
Menurut dia , rencana pembentukan unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian ESDM bisa saja karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinilai belum cukup efektif. Namun, tegas dia, hal itu merupakan kewenangannya pemerintah. Dia berharap dengan adanya unit khusus penegakan hukum di Kementerian ESDM, aktivitas PETI bisa segera ditangani.
Menurut Hendra, APBI senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah menyampaikan data-data dan memfasilitasi upaya penegakan hukum untuk memberantas aktivitas tanpa izin tersebut. "Masing-masing perusahaan batu bara memiliki upaya internal guna meminimalkan dampak PETI dan juga melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum," katanya. Hendra meyakini, dengan melihat pola praktik selama ini, PETI bukan tidak mungkin dicegah.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM yang saat ini dilakukan PPNS dirasa belum cukup. Karena itu, dimungkinkan untuk membentuk unit baru yang khusus menangani penegakan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan. Terlebih, inisiatif ini mendapat respons positif dan dukungan DPR, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berkaitan penegakan hukum dan memperkuat PPNS dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum di sektor ESDM ditambah lagi dengan rekomendasi dari Menko Politik, Hukum dan Keamanan, bahwa keberadaan unit penegakan hukum di sektor ESDM adalah keniscayaan," ujar Rida, baru-baru ini.
Menurut Rida, pembentukan struktur baru yang menangani penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral ini perlu demi kepentingan negara, antara lain untuk menjaga penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Data Kementerian ESDM hingga kuartal III-2021 menunjukkan, terdapat 2.741 lokasi PETI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan PETI juga melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja, dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi.
Gambaran kondisi spesifik yang terjadi saat ini, yakni tingginya pelanggaran hukum di sektor ESDM dan rendahnya penindakan, menunjukkan hal yang kontradiktif antara kebutuhan dan realitas sehingga pembentukan unit yang khusus membidangi penegakan hukum adalah suatu keniscayaan yang sangat segera dibutuhkan.
Dukungan disuarakan pula oleh Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu. Pembentukan unit khusus di Kementerian ESDM yang menangani penegakan hukum penting mengingat ada ribuan tambang illegal. "Ada ribuan tambang yang ilegal dan kita tidak punya Ditjen Gakkum. Menurut saya, itu bukan saja pembiaran, itu seperti persetujuan terhadap seluruh pelanggaran," cetusnya.
Sementara, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Mulyanto mengatakan, Komisi VII DPR sebenarnya sudah lama mengusulkan perubahan nomenklatur di lingkungan Kementerian ESDM dengan menambah struktur baru, yaitu unit penegakan hukum. "Waktu Raker dengan Menteri ESDM kemarin (24/8), saya angkat soal ini dan menjadi kesimpulan Raker,” katanya.
Dia menyebutkan, dari segi ruang lingkup bukan hanya minerba yang perlu diawasi tetapi juga ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, serta minyak dan gas bumi. “Kebocoran listrik, kasus kecelakaan PLTP, kebocoran BBM bersubsidi, dan gas melon (LPG 3 kg), masuk ranah ini,” paparnya.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya mendukung ide pembentukan unit khusus penegakan hukum di Kementerian ESDM. Terkait format unit khusus yang akan fokus pada penegakan hukum di sektor ESDM itu APBI menyerahkan kepada pemerintah. “Kami percaya pemerintah lebih paham,” ujar Hendra, Kamis (25/8/2022).
Menurut dia , rencana pembentukan unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian ESDM bisa saja karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinilai belum cukup efektif. Namun, tegas dia, hal itu merupakan kewenangannya pemerintah. Dia berharap dengan adanya unit khusus penegakan hukum di Kementerian ESDM, aktivitas PETI bisa segera ditangani.
Menurut Hendra, APBI senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah menyampaikan data-data dan memfasilitasi upaya penegakan hukum untuk memberantas aktivitas tanpa izin tersebut. "Masing-masing perusahaan batu bara memiliki upaya internal guna meminimalkan dampak PETI dan juga melakukan koordinasi dengan aparat penegakan hukum," katanya. Hendra meyakini, dengan melihat pola praktik selama ini, PETI bukan tidak mungkin dicegah.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM yang saat ini dilakukan PPNS dirasa belum cukup. Karena itu, dimungkinkan untuk membentuk unit baru yang khusus menangani penegakan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan. Terlebih, inisiatif ini mendapat respons positif dan dukungan DPR, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berkaitan penegakan hukum dan memperkuat PPNS dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum di sektor ESDM ditambah lagi dengan rekomendasi dari Menko Politik, Hukum dan Keamanan, bahwa keberadaan unit penegakan hukum di sektor ESDM adalah keniscayaan," ujar Rida, baru-baru ini.
Menurut Rida, pembentukan struktur baru yang menangani penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral ini perlu demi kepentingan negara, antara lain untuk menjaga penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Data Kementerian ESDM hingga kuartal III-2021 menunjukkan, terdapat 2.741 lokasi PETI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan PETI juga melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja, dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi.
Gambaran kondisi spesifik yang terjadi saat ini, yakni tingginya pelanggaran hukum di sektor ESDM dan rendahnya penindakan, menunjukkan hal yang kontradiktif antara kebutuhan dan realitas sehingga pembentukan unit yang khusus membidangi penegakan hukum adalah suatu keniscayaan yang sangat segera dibutuhkan.
Dukungan disuarakan pula oleh Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu. Pembentukan unit khusus di Kementerian ESDM yang menangani penegakan hukum penting mengingat ada ribuan tambang illegal. "Ada ribuan tambang yang ilegal dan kita tidak punya Ditjen Gakkum. Menurut saya, itu bukan saja pembiaran, itu seperti persetujuan terhadap seluruh pelanggaran," cetusnya.
Sementara, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Mulyanto mengatakan, Komisi VII DPR sebenarnya sudah lama mengusulkan perubahan nomenklatur di lingkungan Kementerian ESDM dengan menambah struktur baru, yaitu unit penegakan hukum. "Waktu Raker dengan Menteri ESDM kemarin (24/8), saya angkat soal ini dan menjadi kesimpulan Raker,” katanya.
Dia menyebutkan, dari segi ruang lingkup bukan hanya minerba yang perlu diawasi tetapi juga ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, serta minyak dan gas bumi. “Kebocoran listrik, kasus kecelakaan PLTP, kebocoran BBM bersubsidi, dan gas melon (LPG 3 kg), masuk ranah ini,” paparnya.
(fai)