Status Pegawai Honorer Dihapus, Pebisnis Outsourcing Lihat Peluang
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 00:39 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini merupakan pekerjaan besar yang perlu didukung oleh para Pemangku Kepentingan dunia tenaga kerja dan dunia usaha di Indonesia, agar tercipta manfaat kepastian kerja dan manfaat lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penghapusan status kepegawaian honorer adalah komitmen Pemerintah dalam penanganan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah, dimana masih terdapat beberapa tenaga honorer yang bekerja dalam jangka waktu cukup lama tanpa adanya kejelasan status kepegawaian.
Dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang menyebutkan “PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN”.
Jabatan yang hanya dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi, sehingga instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga pendukung seperti pengemudi, tenaga kebersihan, hingga satuan pengamanan tetap dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga.
“Bagi pelaku bisnis alih daya, penghapusan status kepegawaian honorer juga dapat menciptakan peluang untuk meraih market Instansi Pemerintah guna membangun industri alih daya yang kuat dan sehat. Mari sama-sama kita tingkatkan perananan industri alih daya dalam mendukung pembangunan nasional”, ujar Mira Sonia.
Penghapusan status kepegawaian honorer adalah komitmen Pemerintah dalam penanganan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah, dimana masih terdapat beberapa tenaga honorer yang bekerja dalam jangka waktu cukup lama tanpa adanya kejelasan status kepegawaian.
Dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang menyebutkan “PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN”.
Jabatan yang hanya dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi, sehingga instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga pendukung seperti pengemudi, tenaga kebersihan, hingga satuan pengamanan tetap dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga.
“Bagi pelaku bisnis alih daya, penghapusan status kepegawaian honorer juga dapat menciptakan peluang untuk meraih market Instansi Pemerintah guna membangun industri alih daya yang kuat dan sehat. Mari sama-sama kita tingkatkan perananan industri alih daya dalam mendukung pembangunan nasional”, ujar Mira Sonia.
Lihat Juga :