Status Pegawai Honorer Dihapus, Pebisnis Outsourcing Lihat Peluang

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 00:39 WIB
loading...
A A A
Hal ini merupakan pekerjaan besar yang perlu didukung oleh para Pemangku Kepentingan dunia tenaga kerja dan dunia usaha di Indonesia, agar tercipta manfaat kepastian kerja dan manfaat lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penghapusan status kepegawaian honorer adalah komitmen Pemerintah dalam penanganan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah, dimana masih terdapat beberapa tenaga honorer yang bekerja dalam jangka waktu cukup lama tanpa adanya kejelasan status kepegawaian.

Dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang menyebutkan “PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN”.

Jabatan yang hanya dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi, sehingga instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga pendukung seperti pengemudi, tenaga kebersihan, hingga satuan pengamanan tetap dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga.

“Bagi pelaku bisnis alih daya, penghapusan status kepegawaian honorer juga dapat menciptakan peluang untuk meraih market Instansi Pemerintah guna membangun industri alih daya yang kuat dan sehat. Mari sama-sama kita tingkatkan perananan industri alih daya dalam mendukung pembangunan nasional”, ujar Mira Sonia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Setelah Arab, GDPS Kembali...
Setelah Arab, GDPS Kembali Kirim Tenaga Profesional untuk Proyek MRO di Korsel
Perluas Kerja Sama,...
Perluas Kerja Sama, GDPS Berangkatkan Tenaga Profesional Aviasi ke Arab Saudi
Catatkan Tren Tumbuh,...
Catatkan Tren Tumbuh, Tahun Ini GDPS Perluas Layanan hingga Internasional
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Senator Filep Terima...
Senator Filep Terima 235 Nakes Honorer Manokwari yang Dirumahkan
Rekomendasi
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
10 Alasan Dunia Cenderung...
10 Alasan Dunia Cenderung Senang Lihat Serangan Iran ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved