Status Pegawai Honorer Dihapus, Pebisnis Outsourcing Lihat Peluang

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 00:39 WIB
loading...
Status Pegawai Honorer...
Ditekankan juga bahwa ABADI siap bekerjasama dengan para Pemangku Kepentingan terkait penerapan alih daya di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, agar dapat tercipta ekosistem Alih Daya Sehat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dengan telah ditandatanganinya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, nomor B/185/M.S.02.03/2022 oleh Menteri PAN-RB pada tanggal 31 Mei 2022, disebutkan bahwa pada 28 November 2023 Pemerintah akan menghapus status kepegawaian tenaga honorer dan akan digantikan status kepegawaiannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Baca Juga: Pegawai Honorer Dihapus 2023, Mereka Bakal Dapat Pesangon?

Hal tersebut sejalan dengan prinsip Outsourcing /Alih Daya Sehat, ABADI sebagai Asosiasi yang membidangi perusahaan alih daya sangat mendukung pernyataan Menpan RB pada Juni 2022 mengenai penggunaan tenaga honorer melalui outsourcing/alih daya agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan Upah Minimum.

“Dengan adanya penetapan status kepegawaian menjadi PPPK, maka akan meningkatkan kepercayaan diri bagi calon pegawai sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dan kompetitif dalam bekerja," ujar Ketua Umum ABADI, Mira Sonia.

Ditekankan juga bahwa ABADI siap bekerjasama dengan para Pemangku Kepentingan terkait penerapan alih daya di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, agar dapat tercipta ekosistem Alih Daya Sehat melalui penyerapan tenaga kerja honorer yang mendorong transparansi, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dan membantu pengawasan pelaksanaan alih status tenaga honorer supaya terlaksana sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Setelah Arab, GDPS Kembali...
Setelah Arab, GDPS Kembali Kirim Tenaga Profesional untuk Proyek MRO di Korsel
Perluas Kerja Sama,...
Perluas Kerja Sama, GDPS Berangkatkan Tenaga Profesional Aviasi ke Arab Saudi
Catatkan Tren Tumbuh,...
Catatkan Tren Tumbuh, Tahun Ini GDPS Perluas Layanan hingga Internasional
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Senator Filep Terima...
Senator Filep Terima 235 Nakes Honorer Manokwari yang Dirumahkan
Rekomendasi
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Berita Terkini
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Infografis
Menakar Peluang Timur...
Menakar Peluang Timur Kapadze Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved