Status Pegawai Honorer Dihapus, Pebisnis Outsourcing Lihat Peluang

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 00:39 WIB
loading...
A A A


“ABADI mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi terkait penerapan skema alih daya di lingkungan lembaga dan kementerian, instansi baik pusat maupun daerah, dengan memperhatikan pemenuhan hak-hak pekerja alih daya sesuai peraturan perundang-undangan, utamanya hak atas upah sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), serta hak atas keikutsertaan dalam program Jaminan Sosial Nasional dalam skema perekrutan dan/atau pengadaan yang dilakukan oleh Pemilik Anggaran dan/atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan terkait alih daya di lingkungan pemerintah pusat dan daerah,” ujar Mira Sonia.

Saat ini keanggotaan ABADI terdiri dari 107 Anggota, di mana keanggotaannya berasal dari perusahaan penyedia BPO (Business Process Outsourcing) dan pemasok tenaga kerja/perusahaan staf kontrak dengan beragam pengalaman & kompetensi, yang tersebar di seluruh Indonesia, hal ini berdasarkan konfirmasi dari Mohamad Arif Faisal selaku Ketua Bidang Komunikasi dan Data ABADI.

(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3842 seconds (0.1#10.140)