Akan Digugat ke MK, Asosiasi Pengusaha Batu Bara Dukung Penuh UU Minerba

Rabu, 01 Juli 2020 - 12:42 WIB
loading...
Akan Digugat ke MK,...
UU Minerba akan digugat ke MK. FOTO/Dok.
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mendukung penuh Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) atas revisi UU No. 4/2009 yang baru saja disahkan. Aturan tersebut dinilai beberapa pihak kontroversial dan segera akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Namun menurutnya aturan baru tersebut harus diapresiasi karena memberikan kepastian perpanjangan kontrak kepada perusahaan tambang khususnya batubara. "Ini penting untuk memberikan kepastian berusaha sektor pertambangan di Indonesia. Tidak ada yang seheboh pendapat orang-orang di luar," ujar Hendra hari ini dalam market review di IDX Channel, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

(BACA JUGA: Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba)

Menurut dia aturan di Indonesia sebenarnya sudah jauh lebih ketat dari negara lain. Di Indonesia, konsesi harus diperpanjang berkala yakni pertama diberikan 30 tahun kemudian diperpanjang 2×10 tahun. Dia membandingkan dengan perusahaan minyak dan gas yang bisa mengajukan perpanjangan izin 10 tahun sebelum konsesi habis. Untuk perusahaan minerba, aturannya tidak berubah, yaitu 2 tahun sebelum habis masa berlaku. "Jadi sebenarnya UU ini memberikan kepastian usaha dari PKP2B yang sudah ditetapkan 30 tahun lalu," kata dia

Lebih lanjut dia juga mengaku terus melakukan konsolidasi dengan Kementerian ESDM untuk pembuatan peraturan pelaksanaannya. Beberapa kali pertemuan disebutnya telah dilakukan. "Kami sebagai asosiasi pelaku usaha juga siap bila dibutuhkan dalam proses gugatan di MK," ujarnya.

Pada agenda yang sama, Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanagara Ahmad Redi akan mengajukan gugatan UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya bila uji formil diloloskan MK berarti seketika UU tersebut dibatalkan. Namun bila ditolak akan dilanjutkan dengan uji materiil. "Setelah diundangkan oleh Menkumham, gugatan langsung kami daftarkan ke MK. Bila langsung diterima uji formil, berarti tidak perlu uji materiil," ungkap Redi dalam acara yang sama.

Menurutnya pengesahan revisi UU Minerba lemah baik dari sisi formalitas maupun substansi. Sebab tidak memenuhi kriteria carry over atau pembahasan yang dapat dilanjutkan dari DPR periode 2014-2019 ke 2019-2024. Selama proses revisi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga tidak dilibatkan sejak awal pembahasan.

Redi menyebut sejumlah poin aturan yang bermasalah. Antara lain soal jaminan perpanjangan izin, khususnya untuk KK dan PKP2B dan perubahan statusnya menjadi IUPK. Selain itu juga terkait perizinan usaha minerba yang dinilai menjadi sentralistik, serta soal pengolahan dan pemurnian. Dia juga menilai revisi UU Minerba tidak menempatkan prioritas kepada BUMN dan BUMD dalam pengusahaan KK dan PKP2B. "Regulasi ini dipaksakan dengan alasan yang lemah," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUPSLB Telkom Ditunda,...
RUPSLB Telkom Ditunda, Danantara Singgung soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
MK Tolak Gugatan Pilpres...
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Begini Sikap Kadin Indonesia
Nggak Ngaruh! Putusan...
Nggak Ngaruh! Putusan MK Tak Berdampak ke Bursa Saham
Menkeu Blak-Blakan Soal...
Menkeu Blak-Blakan Soal Siklus Penyusunan APBN 2024 di Sidang MK
Sri Mulyani Jadi Saksi...
Sri Mulyani Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK Jumat 5 April 2024
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Rekomendasi
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Belgia vs Mesir Imbang...
Belgia vs Mesir Imbang 1-1 di Piala Dunia 2026, Mo Salah Moncer
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved