Terungkap Revisi Perpres 191 Soal Harga dan Pembatasan BBM Sudah Rampung
Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:03 WIB
loading...
Pemerintah di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L) ternyata sudah merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L) ternyata sudah merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) .
Baca Juga: Jual Pertamax di Bawah Harga Keekonomian, Pertamina: Kami yang Subsidi
Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon mengatakan, bahwa draf revisi itu juga sudah diberikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Artinya, Perpres Penjualan BBM ini tinggal menunggu tanda tangan Jokowi saja.
"Jadi revisi Perpres 191 itu sebetulnya sudah rampung," kata Patuan dalam acara diskusi webinar "Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran", Selasa (30/8).
Dia menuturkan, muatan yang menjadi usulan masing-masing pemangku kebijakan kata dia sebetulnya juga sudah disampaikan masing-masing, seperti BPH Migas maupun Kementerian ESDM. Berbagai masukan ini pun sudah dikoordinasikan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca Juga: Jual Pertamax di Bawah Harga Keekonomian, Pertamina: Kami yang Subsidi
Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon mengatakan, bahwa draf revisi itu juga sudah diberikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Artinya, Perpres Penjualan BBM ini tinggal menunggu tanda tangan Jokowi saja.
"Jadi revisi Perpres 191 itu sebetulnya sudah rampung," kata Patuan dalam acara diskusi webinar "Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran", Selasa (30/8).
Dia menuturkan, muatan yang menjadi usulan masing-masing pemangku kebijakan kata dia sebetulnya juga sudah disampaikan masing-masing, seperti BPH Migas maupun Kementerian ESDM. Berbagai masukan ini pun sudah dikoordinasikan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Lihat Juga :