Tentukan Nasib Tarif Ojol Pasca Kenaikan BBM, Kemenhub Gelar Rapat Sore Ini

Senin, 05 September 2022 - 14:54 WIB
loading...
Tentukan Nasib Tarif Ojol Pasca Kenaikan BBM, Kemenhub Gelar Rapat Sore Ini
Kemenhub segera mengumumkan nasib tarif angkutan, termasuk ojek online, pasca pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi pada Sabtu (3/9). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengumumkan nasib tarif kendaraan umum pasca pengumuman kenaikan harga BBM bersubsidi pada Sabtu (3/9) lalu.

"Nanti sore akan dikeluarkan pernyataan resmi terkait tindak lanjut dari kenaikan harga BBM ini, dampaknya secara umum," ungkap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (5/9/2022).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah dua kali menunda kenaikan tarif ojek online atau ojol. Alasan penundaan tersebut yakni perlu adanya sosialisasi lebih kepada pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai situasi di masyarakat.

Selanjutnya saat ini setelah adanya kenaikan harga BBM, banyak pihak meminta Kemenhub untuk dapat menaikan tarif angkutan umum.

Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kenaikan tarif sebesar 30% untuk merespons kenaikan harga BBM. Selain itu, mereka juga meminta tarif taksi online ikut disesuaikan dengan adanya kenaikan harga BBM.

"Kami minta kepada pemerintah untuk menaikan tarif ojol dan mobil (taksi) online sebesar minimal 30 % dari harga saat ini tanggal 3 September 2022," ujar Ketua Umum ADO Taha 'Ariel' Syafaril dalam keterangannya.

Sebagaimana diketahui, harga BBM yang saat ini mengalami kenaikan yakni Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)