Utilitas Usaha Ritel Thamrin City Diatur oleh Pemerintah

Rabu, 01 Juli 2020 - 23:21 WIB
loading...
Utilitas Usaha Ritel...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Thamrin City Trade Mall (TM) menegaskan bahwa ketentuan service charge dan utilitas di kawasan pusat ritel tersebut diatur oleh pemerintah.

“Kewajiban yang telah diatur itu seperti pembayaran service charge dan utilitas, baik listrik maupun air, apabila pemilik atau pedagang jenis usahanya memerlukan air. Ketentuan itu dibuat oleh pemerintah maupun tata tertib Gedung Thamrin City,” jelas GM PR & Promotion TM Thamrin City Sindiwaty dalam keterangan tertulisnya Rabu (1/7/2020).

Thamrin City merupakan pusat perbelanjaan dengan konsep strata mall. Dalam strata mall, masing-masing pemilik gerai memiliki kewajiban sesuai dengan unit atau kios yang dimiliki. Para pemilik atau pedagang juga berhak memperoleh kenyamanan dan keamanan dari pengelola gedung. ( Baca:Dibuka, Pusat Belanja Thamrin City Terapkan Protokol Kesehatan )

Sebelumnya, sejumlah pemilik gerai di Thamrin City melakukan aksi protes kepada pengelola mall, yang tetap membebankan tagihan listrik selama tiga bulan di saat mereka tidak berdagang sesuai dengan aturan pemerintah melalui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Sindiwaty memahami situasi yang dihadapi oleh para pedagang saat pandemi. Namun setiap kebijakan harus dilakukan secara hati-hati dan cermat agar kegiatan operasional di Thamrin City tidak terganggu. Alhasil, aktivitas pedagang untuk menjalankan usahanya tetap berjalan baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Mandiri Ekspansi...
Bank Mandiri Ekspansi Non Tunai ke Pusat Belanja Thamrin City
Rusun di Kawasan Superblok...
Rusun di Kawasan Superblok Harus Dikelola dengan Baik
Akhirnya Kejadian juga,...
Akhirnya Kejadian juga, Masuk Mal harus Punya Sertifikat Vaksin
Bangkitkan Perdagangan,...
Bangkitkan Perdagangan, Thamrin City Gelar Vaksinasi Bagi 2.000 Pedagang dan Karyawan
Kasus Covid-19 Kembali...
Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Mata Uang Garuda Lemes
DKI Terapkan PSBB Jilid...
DKI Terapkan PSBB Jilid Kedua, PHK Massal Mengancam
3 Tempat Beli Kebaya...
3 Tempat Beli Kebaya Anggun dan Memukau di Jakarta, Nomor 1 Mall Paling Ikonik
Pelaku Penusukan Penjaga...
Pelaku Penusukan Penjaga Toko di Thamrin City Ditangkap, Polisi: Sakit Hati Diputusin
Thamrin City Sediakan...
Thamrin City Sediakan Wahana Rekreasi untuk Pengunjung Bawa Anak
Rekomendasi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Berita Terkini
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved