DKI Terapkan PSBB Jilid Kedua, PHK Massal Mengancam

Kamis, 10 September 2020 - 09:48 WIB
loading...
DKI Terapkan PSBB Jilid Kedua, PHK Massal Mengancam
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menarik rem darurat atau emergency brake pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi.

Nah PSBB jilid kedua ini diperkirakan bisa membuat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Lantaran, hanya 11 kegiatan usaha yang boleh beroperasi, dan sisanya tidak boleh sehingga akan ada pengurangan karyawan. ( Baca juga:Gubernur Anies Ambil Rem Darurat, RI Siap-siap Resesi Hingga Akhir 2020 )

"Diperkirakan akan terjadi PHK massal sebagai antisipasi turunnya permintaan," kata Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Dia menyarankan tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) sangat penting. Ketika rem darurat diinjak, maka sebelum penerapan PSBB, bansos harus digenjot.

"Waktunya kan tidak banyak sebelum tanggal 14. Masyarakat miskin dan rentan miskin disuplai sembako dulu secara masif sehingga bisa bertahan hidup," jelasnya. ( Baca juga:Pembatasan Aktivitas Warga, Bikin Pelaku Usaha di Depok Menangis )

Dalam kesempatan yang sama, Ekonom Core Piter Abdullah menilai pengetatan PSBB, maka resesi sudah diyakini akan terjadi. Dengan PSBB, perekonomian yang sudah bergerak kembali walaupun masih sanga terbatas akan kembali terpuruk.

"Memang penanggulangan wabah harus diutamakan tapi dengan pengetatan PSBB ekonomi pasti terpuruk. Semoga dengan pengetatan PSBB ini jumlah kasus benar-benar bisa melandai," jelasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1105 seconds (0.1#10.140)