BSU 2022 Siap Disalurkan Pekan Ini, Kemenaker Gandeng Pos Indonesia

Selasa, 06 September 2022 - 18:49 WIB
loading...
BSU 2022 Siap Disalurkan Pekan Ini, Kemenaker Gandeng Pos Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) didampingi Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R Djoemadi (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 kepada pekerja/buruh. Tahun ini untuk pertama kalinya Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) dalam penyaluran BSU.

“Untuk pertama kali dalam penyaluran BSU, kami bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Kerja sama ini bermaksud mempercepat proses penyaluran. PT Pos sudah berpengalaman menyalurkan bantuan. Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

(Baca juga:Dana BSU Mulai Cair, Ini Cara Mengetahui Informasi BSU Peserta BPJAMSOSTEK)

Pada hari ini sekaligus dilakukan serah terima data calon penerima BSU 2022 dan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Penyaluran BSU Tahun 2022 dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia (Persero).

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data 5.099.915 calon penerima BSU kepada Kemenaker. Data tersebut telah diverifikasi dan validasi.

“Pemberian BSU ini sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja/buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Patut dicatat bahwa ini adalah uang yang bersumber dari APBN, bukan dari BPJS Ketenagakerjaan pekerja,” kata Menaker Ida.

(Baca juga:Menaker Ida: BSU Tidak Dikenakan Biaya Administrasi)

BSU 2022 akan diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebesar Rp600.000. Uang tersebut akan diberikan dalam satu kali pencairan.

Adapun syarat pekerja/buruh yang berhak menerima BSU 2022, yaitu merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta atau tidak melebihi upah minum yang ditetapkan.

“Misalnya, pekerja di DKI Jakarta upah minum Rp4,7 juta. Maka pekerja yang gajinya di bawah angka tersebut tetap mendapatkan BSU,” kata Menaker Ida.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)