Tolak Tarif Baru Kemenhub, Ini 2 Tuntutan Pengemudi Ojol

Rabu, 07 September 2022 - 19:21 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut, Igun menegaskan bahwa jika dari dua poin tuntutan tersebut tak diindahkan, pihaknya akan memprotes keputusan itu.

"Apabila dari dua point tuntutan terkait KP ini tidak juga diindahkan oleh Kementerian Perhubungan maka kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk KP tersebut," tegasnya.



Adapun pada keputusan KP terbaru yang ditetapkan Kemenhub menyatakan bahwa ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15%, di mana sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi dipatok sebesar 20%.

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam jumpa pers hari ini.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)