Tolak Tarif Baru Kemenhub, Ini 2 Tuntutan Pengemudi Ojol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) yang akan mulai berlaku pada 10 September 2022. Penyesuaian tarif tersebut menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di akhir pekan lalu.
Meski tarif dinaikkan, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menyatakan menolak atas kenaikan tarif ojek online (ojol) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022 tersebut.
"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan RI," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam pernyataannya, Rabu (7/9/2022).
Pihaknya menyampaikan dua tuntutan kepada para pejabat Kemenhubkhususnya Ditjen Perhubungan Darat, sebagai berikut :
1. Kemenhub sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.
2. Untuk besaran biaya sewa aplikasi, asosiasi sepakat dengan rekan-rekan dari seluruh Indonesia sebesar maksimal 10%, jangan lebih dari 10%. Pasalnya, sebesar berapapun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10% akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10% ini harus dicantumkan dalam KP agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi.
"Dua poin utama inilah sebagai alasan kami asosiasi belum bisa menerima KP terbaru dari Kementerian Perhubungan," tukasnya.
Igun pun meminta Kemenhub merevisi kembali KP tersebut sebelum diberlakukan mulai 10 September mendatang.
Lebih lanjut, Igun menegaskan bahwa jika dari dua poin tuntutan tersebut tak diindahkan, pihaknya akan memprotes keputusan itu.
"Apabila dari dua point tuntutan terkait KP ini tidak juga diindahkan oleh Kementerian Perhubungan maka kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk KP tersebut," tegasnya.
Adapun pada keputusan KP terbaru yang ditetapkan Kemenhub menyatakan bahwa ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15%, di mana sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi dipatok sebesar 20%.
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam jumpa pers hari ini.
Meski tarif dinaikkan, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menyatakan menolak atas kenaikan tarif ojek online (ojol) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022 tersebut.
"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan RI," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam pernyataannya, Rabu (7/9/2022).
Pihaknya menyampaikan dua tuntutan kepada para pejabat Kemenhubkhususnya Ditjen Perhubungan Darat, sebagai berikut :
1. Kemenhub sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.
2. Untuk besaran biaya sewa aplikasi, asosiasi sepakat dengan rekan-rekan dari seluruh Indonesia sebesar maksimal 10%, jangan lebih dari 10%. Pasalnya, sebesar berapapun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10% akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10% ini harus dicantumkan dalam KP agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi.
"Dua poin utama inilah sebagai alasan kami asosiasi belum bisa menerima KP terbaru dari Kementerian Perhubungan," tukasnya.
Igun pun meminta Kemenhub merevisi kembali KP tersebut sebelum diberlakukan mulai 10 September mendatang.
Lebih lanjut, Igun menegaskan bahwa jika dari dua poin tuntutan tersebut tak diindahkan, pihaknya akan memprotes keputusan itu.
"Apabila dari dua point tuntutan terkait KP ini tidak juga diindahkan oleh Kementerian Perhubungan maka kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk KP tersebut," tegasnya.
Adapun pada keputusan KP terbaru yang ditetapkan Kemenhub menyatakan bahwa ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15%, di mana sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi dipatok sebesar 20%.
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam jumpa pers hari ini.
(ind)