Tolak Tarif Baru Kemenhub, Ini 2 Tuntutan Pengemudi Ojol

Rabu, 07 September 2022 - 19:21 WIB
loading...
Tolak Tarif Baru Kemenhub,...
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menyatakan menolak atas kenaikan tarif baru ojek online (ojol). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) yang akan mulai berlaku pada 10 September 2022. Penyesuaian tarif tersebut menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di akhir pekan lalu.

Meski tarif dinaikkan, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menyatakan menolak atas kenaikan tarif ojek online (ojol) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022 tersebut.

"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan RI," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam pernyataannya, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Tarif Ojol Naik Dibagi Tiga Zonasi, Berikut Rincian Harga Terbarunya

Pihaknya menyampaikan dua tuntutan kepada para pejabat Kemenhubkhususnya Ditjen Perhubungan Darat, sebagai berikut :

1. Kemenhub sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.

2. Untuk besaran biaya sewa aplikasi, asosiasi sepakat dengan rekan-rekan dari seluruh Indonesia sebesar maksimal 10%, jangan lebih dari 10%. Pasalnya, sebesar berapapun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10% akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10% ini harus dicantumkan dalam KP agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi.

"Dua poin utama inilah sebagai alasan kami asosiasi belum bisa menerima KP terbaru dari Kementerian Perhubungan," tukasnya.

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi Maksimal 15%

Igun pun meminta Kemenhub merevisi kembali KP tersebut sebelum diberlakukan mulai 10 September mendatang.

Lebih lanjut, Igun menegaskan bahwa jika dari dua poin tuntutan tersebut tak diindahkan, pihaknya akan memprotes keputusan itu.

"Apabila dari dua point tuntutan terkait KP ini tidak juga diindahkan oleh Kementerian Perhubungan maka kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk KP tersebut," tegasnya.



Adapun pada keputusan KP terbaru yang ditetapkan Kemenhub menyatakan bahwa ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15%, di mana sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi dipatok sebesar 20%.

"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%. Jadi ada penurunan kemarin 20% kita turunkan jadi 15% untuk biaya sewa aplikasi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam jumpa pers hari ini.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Aksi Ojol Forkot Warnai...
Aksi Ojol Forkot Warnai Kawasan Medan Merdeka Selatan
Rekomendasi
Unesa Buka Seleksi Jalur...
Unesa Buka Seleksi Jalur Mandiri Non Tes Rapor 2026, Simak Syaratnya
Swedia: Konflik Rusia-NATO...
Swedia: Konflik Rusia-NATO Bisa Pecah dalam Waktu Dekat
Resmi Menikah, Jennifer...
Resmi Menikah, Jennifer Coppen Disambut Hangat Keluarga Justin Hubner
Berita Terkini
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved