Tolak Tarif Baru Kemenhub, Ini 2 Tuntutan Pengemudi Ojol
Rabu, 07 September 2022 - 19:21 WIB
loading...
A
A
A
1. Kemenhub sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.
2. Untuk besaran biaya sewa aplikasi, asosiasi sepakat dengan rekan-rekan dari seluruh Indonesia sebesar maksimal 10%, jangan lebih dari 10%. Pasalnya, sebesar berapapun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10% akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10% ini harus dicantumkan dalam KP agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi.
"Dua poin utama inilah sebagai alasan kami asosiasi belum bisa menerima KP terbaru dari Kementerian Perhubungan," tukasnya.
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi Maksimal 15%
Igun pun meminta Kemenhub merevisi kembali KP tersebut sebelum diberlakukan mulai 10 September mendatang.
2. Untuk besaran biaya sewa aplikasi, asosiasi sepakat dengan rekan-rekan dari seluruh Indonesia sebesar maksimal 10%, jangan lebih dari 10%. Pasalnya, sebesar berapapun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10% akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10% ini harus dicantumkan dalam KP agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi.
"Dua poin utama inilah sebagai alasan kami asosiasi belum bisa menerima KP terbaru dari Kementerian Perhubungan," tukasnya.
Baca juga: Tarif Ojol Naik, Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi Maksimal 15%
Igun pun meminta Kemenhub merevisi kembali KP tersebut sebelum diberlakukan mulai 10 September mendatang.
Lihat Juga :