Ini yang Dilakukan BPH Migas untuk Kendalikan dan Awasi Penyalahgunaan Pasca-BBM Bersubsidi Naik

Jum'at, 09 September 2022 - 16:56 WIB
loading...
Ini yang Dilakukan BPH...
BPH Migas sudah mulai bergerak melakukan pengendalian dan pengawasan super ketat pasca-kenaikan BBM bersubsidi yang diputuskan pemerintah pada 3 September 2022 lalu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ) sudah mulai bergerak melakukan pengendalian dan pengawasan super ketat pasca- kenaikan harga BBM bersubsidi yang diputuskan pemerintah pada 3 September 2022 lalu.

Demikian disampaikan Anggota Komite BPH Migas, Dr. Ir Saleh Abdurrahman MSC saat berbincang di webinar Partai Perindo bertajuk "Pasca Kenaikan Harga BBM, Bagaimana Sistem Pengawasan Agar Tak Menguap Lagi?" di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Jaga Daya Beli Rakyat, Mahyudin: Partai Perindo Awasi Penyaluran BLT BBM Tepat Sasaran

Saleh mengatakan, terdapat beberapa langkah disiapkan BPH Migas untuk mengendalikan dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi seusai harganya dinaikan pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan karena disparitas harga antara BBM bersubsidi dengan BBM non-subsidi di tingkat eceran kerap membuka peluang bagi para oknum mengeruk keuntungan pribadi.

"Tentu potensi terjadi penyimpangan BBM selalu ada. Bagaimana cara kita mengendalikan dan melakukan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, harus ada langkahnya," kata Saleh.

Untuk langkah pengendalian BBM bersubdisi misalnya solar, BPH Migas telah mengatur jatah pembelian solar di SPBU bagi para konsumen sesuai tingkatannya. "Kita batasi. Untuk kendaraan perorangan/pribadi roda empat 40-60 liter perhari maksimum pengisian," kata Saleh.

Kemudian, kendaraan truk barang roda empat dijatah 80 liter perhari. Sedangkan, kendaraan roda enam ke atas atau truk kontainer yang mengangkut barang bermuatan berat dijatah 200 liter perhari. "Untuk truk besar jarah jauh kita berikan 200 liter perhari untuk mengisi," ungkapnya.

Adapun untuk jatah solar bagi kendaraan non-transportasi seperti nelayan dan UMKM, mereka sebagai konsumen harus membawa surat rekomendasi ketika ingin mengisi bahan bakar di SPBU.

Surat rekomendasi itu bisa didapatkan konsumen dari kepala kelurahan atau camat serta kepala dinas di daerah masing-masing agar bisa mengisi di SPBU setempat.

"Entah itu kepala kelurahan atau camat, kepala dinas di daerahnya itu memberikan rekomendasi kepada konsumen untuk membeli di SPBU biasa. Tujuannya agar tidak disalahgunakan, agar betul-betul yang menerima itu konsumen yang berhak," tegas Saleh.

Baca Juga: Jika Harga BBM Naik, Partai Perindo Minta Inflasi Terkendali

Adapun langkah pengawasan yang dilakukan pasca-kenaikan BBM bersubsidi, BPH Migas terus meningkatkan pengawasan di internal.

BPH Migas juga secara rutin melakukan komunikasi dengan badan penugasan Pertamina di daerah hingga ke SPBU-SPBU. "Kami memiliki semua akses CCTV yang ada di masing-masing SBPU, jika memang ada penyalagunaan," ujarnya.

Kata Saleh, apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan melakukan pengoplosan dan penimbunan. BPH Migas akan memproses hal tersebut lebih lanjut dengan bekerjasama dengan aparat kepolisian.

"Kita akan kirim tim kemudian berdiskusi dan jika kami menemukan sesuatu penyalahgunaan, kami segera berkoordinasi dengan aparat hukum untuk memproses lebih lanjut," tegas dia.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Rekomendasi
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved